Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Provisi Fahri Hamzah: Dikabulkan, Status Quo Berlaku

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan provisi (tindakan sementara) atas gugatan perdata politisi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah dalam sidang lanjutannya, Senin (16/5/2016).
Fahri Hamzah/Antara
Fahri Hamzah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan provisi (tindakan sementara) atas gugatan perdata politisi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah dalam sidang lanjutannya, Senin (16/5/2016).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna tersebut menyatakan, menerima permohonan provisi dari penggugat setelah melalui rapat majelis hakim.

"Menimbang Pasl 239 ayat (2) huruf d jo pasal 241 ayat (1) UU 17 Tahun 2014 tentang MD3 dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan pemohon provisi, maka permohonan provisi adalah beralasan hukum dan dikabulkan seluruhnya," kata Made dalam persidangan.

Dalam pasal 239 ayat 2 d, Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Nomor 17 tahun 2014, menyebut pemecatan anggota diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dan pasal 241 ayat 1 menyebut dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal

239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam sidang kali ini, pengadilan juga memberlakukan status quo terhadap seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat II (Majelis Tahkim PKS) dan Tergugat III (DPP PKS) atas status Fahri di partai dan DPR.

"Menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap seluruh putusan yang dikeluarkan Tergugat II dan III terkait penggugat sebagai anggota PKS, Wakil Ketua DPR sekaligus anggota DPR periode 2014-2019, berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum," ujar Made.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan tergugat III yaitu DPP PKS untuk menghentikan semua proses, perbuatan, tindakan dan putusan apapun terkait dengan status Fahri di partai dan DPR sampai perkara ini memiliki putusan brkekuatan hukum tetap.

"Apapun putusan terkait penggugat yaitu Fahri Hamzah yang diambil oleh DPP PKS akan berlaku dan sah setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," tutur Made.

Dari informasi yang dihimpun, agenda sidang lanjutan gugatan perdata Fahri Hamzah tersebut diagendakan untuk mendengar jawaban dari pihak tergugat, yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Akan tetapi, kuasa hukum tergugat, Zainuddin Paru menyatakan pihaknya belum siap untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

"Kami belum siap menyampaikan jawaban dan memohon waktu pada pengadilan," ucap Zainuddin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper