Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUNASLUB GOLKAR: Resmi, Golkar Keluar dari KMP

Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar memutuskan membawa partai beringin keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP), sehingga membatalkan/menganulir hasil putusan Munas 2014.
Sekretaris Komite Etik Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, Rudi Alfonso (kiri) bersama Ketua Komite Etik Munaslub Golkar, Fadel Muhamad (kanan) menyampaikan keterangan pers di Nusa Dua, Bali, Senin (16/5). /Antara
Sekretaris Komite Etik Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, Rudi Alfonso (kiri) bersama Ketua Komite Etik Munaslub Golkar, Fadel Muhamad (kanan) menyampaikan keterangan pers di Nusa Dua, Bali, Senin (16/5). /Antara

Kabar24.com, NUSA DUA - Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar memutuskan membawa partai beringin keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP), sehingga membatalkan/menganulir hasil putusan Munas 2014.

"Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi keputusan munas Partai Golkar Nomor 5/Munas IX/2014 tentang posisi Partai Golkar dalam Koalisi Merah Putih," kata Sekretaris Sidang Munaslub Siti Aisyah saat membacakan hasil keputusan Munaslub di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Senin (16/5/2016) malam.

Munaslub menyepakati bahwa sesuai doktrin Partai Golkar karya-kekaryaan dan demi kemajuan bangsa serta kesejahteraan rakyat, maka Golkar dinilai perlu memposisikan ulang keberadaannya dalam lingkup KMP untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Munaslub juga memutuskan dukungan Golkar terhadap pemerintahan Jokowi-JK harus ditindaklanjuti dengan upaya nyata Partai Golkar, demi menyukseskan penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan.

Selain itu, DPP Partai Golkar juga diberikan kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan dan segala langkah dalam rangka mengonsolidasikan seluruh tindakan dengan tetap berpegang teguh pada ideologi doktrin, paradigma baru dan landasan perjuangan Golkar.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar Siti Aisyah.

Saat ini Munaslub masih membahas soal tata tertib pemilihan dan format surat dukungan bagi delapan bakal calon ketua umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper