Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mengeluarkan izin bagi keramba jaring apung baru di Waduk Cirata menyusul kapasitas yang sudah terlalu besar.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jabar Jafar Ismail mengatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan perikanan disebutkan apabila keramba jaring apung (KJA) sebelum mendapatkan izin dari Pemprov Jabar harus terlebih dahulu mendapatkan izin lokasi dari Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC).
Dia menjelaskan, apabila ada pendirian KJA baru berarti tidak berizin atau ilegal.
"Sebenarnya kita belum mengeluarkan izin kepada yang baru. Sebab BPWC belum menerbitkan izin lokasi bagi pemohon yang baru," ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (15/5).
Dia menjelaskan, saat ini keberadaan KJA di Waduk Cirata sudah mencapai 60.000 unit. Kondisi ini perlu dibenahi sesuai dengan perda agar tata letaknya sesuai dengan peruntukannya agar tidak mencemari lingkungan di sekitar waduk yang mengakibatkan umur turbin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkurang.
"Kami terus mensosialisasikan perda agar pelaku usaha mematuhi aturan sebelum diberikan izin," ujarnya.
Di samping itu, Diskanlut terus melakukan penertiban terhadap KJA di Waduk Cirata yang sudah ditinggal pemiliknya setiap empat bulan sekali. Pada kuartal I/2016 pihaknya sudah menertibkan sebanyak 40 KJA di waduk tersebut.
Menurutnya, penertiban dilakukan agar kolam jaring apung tidak mencemari waduk yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Kami melakukan penertiban dengan upaya persuasif dengan melibatkan kepala desa setempat dengan dibuatkan berita acara. Hal ini dilakukan apabila pemilik datang kembali bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Terkait kondisi banyaknya eceng gondok di sekitar waduk, pihaknya terus melakukan pembersihan. Bahkan, eceng gondok tersebut diolah untuk pakan ikan oleh masyarakat setempat.