Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung bantah telah menentukan nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi pada hukuman mati gelombang ketiga.
Nama-nama tersebut beredar melalui pesan berantai kepada awak media.
“Saya sampaikan disini itu belum benar, karena belum ditentukan. Kami belum menentukan siapa dan kapan eksekusi mati,” jelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (13/5/2016).
Dari daftar nama yang beredar itu tercantum nama gembong narkoba Freddy Budiman dan juga 4 warga negara China yang tergabung dalam sindikat narkoba Tangerang Nine.
Noor hanya mengjawab dengan singkat ketika ditanya mengenai kepastian Freddy Budiman masuk dalam eksekusi mati gelombang ketiga. “Freddy masih PK.”
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat mengakui bahwa eksekusi mati Freddy masih terkendala proses hukum.
Meski begitu Pimpinan Korps Adhyaksa itu ingin Freddy masuk dalam daftar terpidaha yang akan dieksekusi dalam hukuman mati gelombang tiga.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. Liliek Darmanto memastikan ada 15 orang yang akan dieksekusi.
Pada awalnya kejaksaan hanya meminta disiapkan penembak untuk 13 terpidana mati dan kemudian menambahkan dua terpidana mati.
Dia menjabarkan akan ada 10 eksekutor untuk setiap satu terpidana mati. Oleh karena itu telah disiapkan 150 anggota Brimob yang sudah disiapkan baik fisik dan mental.
Namun dia mengaku tidak mengetahui nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi.
Adapun sepanjang 2015 sudah ada dua kali pelaksanaan eksekusi mati. Tahap pertama dilakukan pada 18 Januari 2015 dan tahap kedua dilakukan pada 29 April 2015. Total ada 14 terpidana mati telah dieksekusi.