Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah menyepakati penambahan atau pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak guna menurunkan kasus pemerkosaan dan pencabulan di tengah masyarakat.
"Akan ada penambahan hukuman atau pemberatan hukuman kepada para pelaku," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Jakarta, Selasa (9/5/2016).
Pernyataan tersebut terkait rapat koordinasi guna membahas amendemen UU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Amendemen tersebut menambahkan substansi penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam rakor tersebut, Menko PMK Puan Maharani melakukan pembahasan bersama dengan kementerian terkait untuk pertimbangan dan pembahasan akhir sebelum menyampaikan draf amendemen kepada presiden.
"Semua kementerian/lembaga sudah sepakat bahwa akan diberikan pemberatan hukuman kepada para pelaku," katanya.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi tersebut, telah diselesaikan sejumlah isu penting terkait dengan substansi amendemen, yaitu penambahan hukuman atau pemberatan hukuman, publikasi identitas pelaku kepada publik, dan hukuman sosial.
Selain itu, pelaku yang sudah dikenakan hukuman akan diberi pendampingan dan rehabilitasi kejiwaan.
Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Diperberat
Pemerintah menyepakati penambahan atau pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak guna menurunkan kasus pemerkosaan dan pencabulan di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
8 jam yang lalu