Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung membantah adanya kabar pemindahan tiga terpidana mati Lapas Barelang, Kepulauan Riau ke Nusakambangan terkait eksekusi hukuman mati tahap tiga.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menegaskan bahwa tidak ada perintah pemindahaan dari Kejaksaan Agung.
“Itu urusan antar LP disana. Tidak ada perintah, kalau koordinasi ada dengan pihak terkait,” ujar Noor di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Dia hanya mengatakan sesuai yang telah dikatakan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bahwa belum ada penetapan waktu eksekusi hukuman mati tahap tiga.
Kejaksaan memang sudah menaggarkan sesuai dengan target yang pernah disampaikan oleh Prasetyo di DPR.
“Kalau untuk 2016 memang udah ada anggaran tapi buat waktu belum ada. Jangan khawatir nanti diberitahukan kepada teman-teman,” katanya.
Menurut Noor persiapan teknis sudah siap semua, hanya tinggal masalah waktu. Sebab tidak mudah melakukan eksekusi mati.
Prasetyo sebelumnya sempat menjelaskan bahwa kejaksaan ingin memastikan dahulu semua hak-hak terpidana mati sudah dipenuhi.
Selain itu dia juga ingin semua terpidana mati tidak lagi tersangkut perkara lain, seperti yang terjadi pada Mary Jane Veloso yang masih menjadi saksi dalam perkara dugaan perdaganan manusia di Filipina.
Begitu juga Freddy Budiman, karena dia tengah mengajukan peninjauan kembali atas putusan matinya.
Korps Adhyaksa menargetkan eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati pada tahun 2016. Hal tersebut disampaikan Prasetyo ketika menyampaikan rancangan anggaran Kejaksaan Agung di hadapan Komisi III DPR.
Adapun sepanjang 2015 sudah ada dua kali pelaksanaan eksekusi mati. Tahap pertama dilakukan pada 18 Januari 2015 dan tahap kedua dilakukan pada 29 April 2015. Total ada 14 terpidana mati telah dieksekusi.