Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid meminta pimpinan DPR mematuhi UU MD3 terkait pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.
Dia mengaku keberatan dengan sikap pimpinan DPR yang membentuk Tim Kajian untuk merespons pemecatan Fahri Hamzah.
Fahri sebelumnya dipecat dari seluruh tingkatan kader PKS karena pernyataannya sering tidak sejalan degan kebijakan partai.
"Kami tidak mengerti dan belum mendengar pertimbangan dari pimpinan DPR. Tentu tim hukum PKS akan mengkaji dan juga nanti pasti akan memberikan penyikapan terhadap argumentasi pimpinan DPR untuk membuat keputusan," kata Hidayat di Gedung Nusantara II DPR, Senin (25/4/2016).
Menurut Hidayat, pimpinan DPR seharusnya bisa mematuhi UU MD3 terkait pergantian Fahri.
Pasalnya, hal itu sudah tertuang dalam ketentuan UU MD3 Pasal 87 ayat (2) terkait pemberhentian pimpinan pada poin d yang berbunyi pimpinan DPR diusulkan oleh partai politiknya.
Pimpinan DPR, ujarnya, seharusnya tidak bisa menyamakan gugatan Fahri Hamzah pascadipecat DPP PKS dengan pergantian alat kelengkapan dewan (AKD).
Alasannya, persoalan tersebut jelas berbeda.
Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR itu menegaskan bahwa pihaknya pada posisi menunggu secara profesional untuk mendapatkan jawaban Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang mengatakan bahwa hasil putusan rapat pimpinan membentuk kajian terkait pemberhentian Fahri Hamzah.
Fadli mengungkapkan bahwa putusan pemberhentian ataupun pergantian Fahri tidak bisa terburu-buru.
Dia menyatakan masih perlu kajian mendalam dengan melihat aspek yang ada.
"Ketika ada di-PAW (pergantian antar waktu) kemudian digugat nyatanya tidak bersalah. Kan pernah ada seperti itu. Kita ingin ini didalami oleh suatu tim kajian," ujarnya.