Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencopotan Fahri Hamzah: PKS Minta Pimpinan DPR Patuhi UU MD3

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid meminta pimpinan DPR untuk mematuhi UU MD3 terkait pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.
Fahri Hamzah/Antara
Fahri Hamzah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid meminta pimpinan DPR mematuhi UU MD3 terkait pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.

Dia mengaku keberatan dengan sikap pimpinan DPR yang membentuk Tim Kajian untuk merespons pemecatan Fahri Hamzah.

Fahri sebelumnya dipecat dari seluruh tingkatan kader PKS karena pernyataannya sering tidak sejalan degan kebijakan partai.

"Kami tidak mengerti dan belum mendengar pertimbangan dari pimpinan DPR. Tentu tim hukum PKS akan mengkaji dan juga nanti pasti akan memberikan penyikapan terhadap argumentasi pimpinan DPR untuk membuat keputusan," kata Hidayat di Gedung Nusantara II DPR, Senin (25/4/2016).

Menurut Hidayat, pimpinan DPR seharusnya bisa mematuhi UU MD3 terkait pergantian Fahri.

Pasalnya, hal itu sudah tertuang dalam ketentuan UU MD3 Pasal 87 ayat (2) terkait pemberhentian pimpinan pada poin d yang berbunyi pimpinan DPR diusulkan oleh partai politiknya.

Pimpinan DPR, ujarnya, seharusnya tidak bisa menyamakan gugatan Fahri Hamzah pascadipecat DPP PKS dengan pergantian alat kelengkapan dewan (AKD).

Alasannya, persoalan tersebut jelas berbeda.

Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR itu menegaskan bahwa pihaknya pada posisi menunggu secara profesional untuk mendapatkan jawaban Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang mengatakan bahwa hasil putusan rapat pimpinan membentuk kajian terkait pemberhentian Fahri Hamzah.

Fadli mengungkapkan bahwa putusan pemberhentian ataupun pergantian Fahri tidak bisa terburu-buru.

Dia menyatakan masih perlu kajian mendalam dengan melihat aspek yang ada.

"Ketika ada di-PAW (pergantian antar waktu) kemudian digugat nyatanya tidak bersalah. Kan pernah ada seperti itu. Kita ingin ini didalami oleh suatu tim kajian," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper