Kabar24.com, JAKARTA − Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menambah dua tersangka baru terkait kasus pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI kepada PT Likotama Harum, yakni mantan Direktur Utama Bank DKI Eko Budi Wiyono dan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI Mulyatno Wibowo.
Eko dan Mulyatno ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meloloskan dokumen pemberian kredit sehingga merugikan negara Rp267 miliar.
“Untuk mencairkan kredit ini, kan ada data yang disampaikan. Namun, datanya tak benar semua. Dan ini yang tak dicek dua tersangka baru ini,” ujar Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang, Rabu (20/4/2016).
Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Kejati DKI akan melakukan pemanggilan pemeriksaaan Eko dan Mulyatno sebagai tersangka dan meminta Kemenkumham mengeluarkan surat pencekalan.
“Kami pernah periksa sebagai saksi. Minggu depan ya kami panggil sebagai tersangka,” kata Sudung yang belum lama ini tersangkut kasus dugaan suap oleh BUMN PT Brantas Abipraya.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati DKI terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank DKI. Sebab bank BUMD itu memberikan kemudahan dalam pemberan fasilitas kredit kepada perusahaan konstruksi PT Likotama Harum
Likotama mengajukan kredit modal kerja kepada Bank DKI sebesar Rp230 miliar untuk pengerjaan tiga proyek pada 2011-2014.
Sebelumnya Kejati DKI telah menetapkan empat orang tersangka terlebih dahulu, yakni Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI Dulles Tampubolon, Account Officer Korporasi Bank DKI Hendri Kartika Andri, Pemilik PT Likotama Harum Supendi, dan satu orang lainnya dari pihak swasta Gusti Indra.