Kabar24.com, JAKARTA – Posisi buron terkait perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti sudah terkunci di Singapura.
Meski sebelumnya ia hendak berniat kabur ke Makau, China usai menang praperadilan yang menghapus status buron dan pencekalannya.
“Posisinya sudah terkunci. Tinggal dipulangkan saja,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Maruli Hutagalung melalui telepon, Rabu (20/4/2016).
Seperti diketahui seusai gugatan praperadilan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu dimenangkan, Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Dengan dikeluarkannya sprindik dengan nomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 itu, La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mentapkan La Nyalla sebagai tersangka Kejati Jatim juga berkorespondensi dengan imigrasi untuk kembali mencekal La Nyalla.
Setelah mengirimkan surat pencabutan pencekalan sesuai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan demikian La Nyalla tidak bisa tinggal lebih lama di Singapura karena akan melebihi batas waktu tinggal. “Dipantau saja,” ujar mantan Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung singkat.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jawa Timur pada 16 Maret 2016.
Sebagai mantan Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 dia diduga menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012.