Kabar24.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional atau BNN bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri membakar ladang ganja siap panen di Nanggroe Aceh Darussalam.
Berdasarkan keterangan resmi BNN, pemusnahan ladang ganja di Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan setelah proses penyelidikan selama dua pekan. Ladang itu sendiri pertama kali ditemukan oleh satelit yang dioperasikan oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
“Ladang ganja dengan total luas 7 hektare itu pertama kali ditemukan melalui satelit Lapan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan selama dua pekan oleh petugas gabungan,” isi keterangan resmi itu seperti dikutip dari laman resmi BNN, Rabu (20/4/2016).
Dua ladang ganja dengan luas masing-masing 5 hektare dan 2 hektare tersebut berada di kawasan Gunung Seulawah Agam, Aceh Besar. Petugas gabungan pun harus melakukan pendakian selama empat hingga delapan jam untuk sampai ke lokasi tersebut.
Sebelum dibakar, pohon ganja tersebut dicabut hingga akarnya, agar tidak kembali tumbuh dan api pembakarannya tidak meluas ke wilayah sekitarnya.
Penemuan ladang ganja tersebut merupakan yang kedua kalinya di Aceh, karena masih ada beberapa masyarakat yang sengaja menanam tumbuhan tersebut dengan alasan tertentu.
Seperti diketahui, Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika melarang kegiatan menanam pohon ganja, karena tumbuhan tersebut mengandung tetra hydro cannabinol (THC). Undang-Undang tersebut bahkan telah mengatur sanksi hukum bagi pihak yang terbukti melanggarnya.