Kabar24.com, JAKARTA--Proses pengembalian buronan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samandikun Hartono ke Indonesia tinggal menunggu proses perjanjian ekstradisi dengan pemerintah China.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi penangkapan Samadikun oleh anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan aparat China di Shanghai saat berlangsung acara balap mobil Formula One, 14 April 2016 lalu.
"Sebenarnya kita kan ada perjanjian ekstradisi dengan China. Jadi tinggal proses saja kan, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi kedua belah pihak," ujarnya usai menerima kunjungan dari Jaksa Agung Prasetyo di Kantor Wakil Presiden, Senin(18/4/2016).
Menurut dia, Jaksa Agung melaporkan proses penangkapan dan tindak lanjut kasus terpidana korupsi yang telah berpuluh tahun menghilang tersebut.
"Semuanya selalu melalui proses. Bayangkan ini kan sudah puluhan tahun, baru ketemu, otomatis ada prosesnya," tuturnya.