Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi BLBI: KPK Pantau Terus Perkembangan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak memastikan KPK masih berkomitmen mengungkap kasus korupsi Bantuan Likukditas Bank Indonesia (BLBI).
Samadikun Hartono, 68 tahun, buronan tim pemburu koruptor sejak 2003. Sudah tertangkap. /kejari
Samadikun Hartono, 68 tahun, buronan tim pemburu koruptor sejak 2003. Sudah tertangkap. /kejari

Kabar24.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak memastikan KPK masih berkomitmen mengungkap kasus korupsi Bantuan Likukditas Bank Indonesia (BLBI).

Penyidik, kata dia, terus mengamati perkembangankasus itu. Termasuk penangkapan terhadap buronan korupsi BLBI, Samadikun Hartono belum lama ini.

"Mereka terus mengamati berbagai perkembangan kasus tersebut, termasuk penangkapan terhadap Samadikun. Pembahasan lebih khusus akan dilakukan oleh penyidik nantinya," ujar Yuyuk mejawab pertanyaan Bisnis.com, Minggu (17/4/2016).

Namun demikian, kata dia, mengungkap kasus tersebut tidak semudah membalik telapak tangan. Lamanya kasus dan banyaknya pelaku yang melarikan diri membuat kasus itu hingga kini belum menemukan titik terang.

Menurut dia untuk mengungkap mega skandal korupsi tersebut perlu koordinasi dengan aparatur penegak hukum.Untuk itu, KPK terus menjalin komunikasi secara intens dengan aparatur penegak hukum lainnya.

"Kasus ini sudah cukup lama dan hingga kini belum ada titik terangnya. Adanya perkembangan baru ini akan digunakan KPK untuk berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya," kata dia.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, BLBI diberikan kepada 48 bank senilai Rp144,5 triliun. Penyaluran dana tersebut dilakukan saat Indonesia mengalami krisis moneter. Dalam perkembangannya bank-bank tersebut tak mampu membayar kredit,sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp138,4 triliun.

Samadikun Hartono, 68 tahun, merupakan buronan tim pemburu koruptor sejak 2003. Dia merupakan Komisaris Utama Bank Modern. Sesuai data dari Kejaksaan Agung dalam situs resminya, saat krisis moneter, Bank Modern milik Samadikun menerima bantuan dana talangan dari Bank Indonesia senilai Rp2,55 triliun.

Namun dalam prosesnya, Samadikun justru melakukan penyimpangan. Sesuai catatan kejaksaan, kerugian negara mencapai Rp169,4 miliar. Samadikun kemudian diseret ke meja hijau dan divonis bersalah.

Belum sempat dieksekusi penegak hukum, pria asal Bone tersebut kabur ke luar negeri. Adapun dalam pelarian itu, Samadikun pernah tinggal di apartemen Beverly Hills di Singapura dan mempunyai perusahaan film di Vietnam dan China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper