Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan untuk sementara kasus ‘Papa Minta Saham’ atau kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia diendapkan.
“Kita endapkan dulu. Kamu kan tahu, belum semua yang harus kita periksa ada sekarang ini,” ujar Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Alasan yang mengganjal penyelidikan adalah satu saksi tidak diketahui keberadaannya, yakni pengusaha Riza Chalid.
Sebelumnya tim penyelidik telah tiga kali memanggil Riza yang dikenal sebagai pengusaha minyak. Akan tetapi, Riza selalu mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.
Perkembangan terakhir kasus ini adalah pemanggilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto pada awal Februari 2016 lalu.
Dalam pemeriksaan itu, Setya mengakui adanya pertemuan dengan pengusaha Riza Chalid dan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton pada Juni 2015 lalu.
Setya menjelaskan dalam keterangannya kepada Kejagung, bahwa pertemuan tersebut kebetulan bertepatan dengan rapat pernikahan anaknya. Namun, ia membantah suara dalam rekaman adalah miliknya.
Terkait bantahan itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk menganalisa rekaman percakapan Setya, Maroef, dan Riza.
Akan tetapi Arminsyah tidak pernah membeberkan hasil analisa dari para saksi ahli.
Kasus Papa Minta Saham sendiri bermula dari laporan Sudirman mengenai rekaman pertemuan antara Setya, Riza, dan Maroef.
Dalam pertemuan tersebut diduga ada pemufakatan jahat untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Pertemuan itu terjadi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 8 Juni 2015 lalu.