Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik peranan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang belum maksimal menjalankan perannya terkait dengan pengawasan praktik maladministrasi sepanjang 2014-2015.
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan pengaduan yang diajukan oleh pihaknya berkaitan dengan masalah-masalah hak asasi manusia. Sepanjang 2014-2015, organisasi itu menyampaikan 31 pengaduan, dengan 18 masalah yang mendesak di antaranya soal pelanggaran HAM berat di Aceh; penggusuran Desa Ramunia, Sumut; serta kasus konflik lahan petani Rembang, Jawa Tengah.
"Dari jumlah tersebut, hanya delapan yang benar-benar direspons. Sementara itu, tak penjelasan sama sekali mengenai nasib proses laporan lainnya," kata Haris dalam Catatan Pendokumentasian terkait Akses Kewenangan ORI, Jumat (15/4/2016).
Kontras juga mengkritik tidak maksimalnya Ombudsman untuk memeriksa keputusan yang ada pada pelapor maupun terlapor untuk mendapatkan fakta. Selain itu, Haris menuturkan, lembaga itu juga tak melakukan klarifikasi lebih lanjut ketika ada pihak terlapor yang tak merespons.
Selain itu kewengan lain adalah soal pemanggilan pihak terlapor dan melakukan mediasi. Ombudsman juga memberikan rekomendasi.
"Harus ada standar prosedur seperti indikator dan tahapan yang jelas bagi Ombudsman dalam menentukan suatu pengaduan perlu direspons dengan rekomendasi atau tidak," kata dia. "Standar itu juga perlu diketahui oleh publik agar pengadu dapat berkoordinasi dengan Ombudsman."