Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minuman Beralkohol Salah Satu Pemicu Papua Tidak Damai

Ketua Dewan Adat Daerah Paniai, Jhon NR Gobai berpendapat bahwa minuman beralkohol adalah salah satu pemicu Papua tidak damai, sehingga segenap elemen masyarakat harus mendukung kebijakan Pemprov Papua terkait pelarangan peredaran minuman keras.
Minuman beralkohol/Antara
Minuman beralkohol/Antara

Bisnis.com, JAYAPURA - Ketua Dewan Adat Daerah Paniai, Jhon NR Gobai berpendapat bahwa minuman beralkohol adalah salah satu pemicu Papua tidak damai, sehingga segenap elemen masyarakat harus mendukung kebijakan Pemprov Papua terkait pelarangan peredaran minuman keras.

"Di Papua telah ditetapkan sebagai zona damai, dan pada 7 - 9 Juli 2011 telah dilaksanakan konferensi perdamaian di Papua, semua visinya adalah tanah Papua yang damai," katanya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (13/4/2016).

Menurut dia, semua pihak harus jujur bahwa minuman beralkohol adalah salah satu pemicu Papua tidak damai, agar bisa damai, maka semua pihak dituntut untuk bisa memberikan dukungan pelarangan peredaran minuman beralkohol.

Apalgi dengan merenung dan menghayati kata-kata bijak dari Mahatma Gandhi yakni 'apakah arti hidup anda jika tidak banyak memberi manfaat kepada orang lain dan jadilah kamu manusia yang ketika lahir semua orang tertawa karena bahagia, tetapi hanya kamu sendiri yang menangis dan pada kematianmu semua orang menangis sedih tetapi hanya kamu sendiri yang tersenyum'.

"Mari kita semua menyatakan rasa solidaritas dengan bergabung dan mendukung, baik secara moril dan materil dalam solidaritas anti minuman beralkohol, untuk melakukan advokasi dan mengajak semua pihak agar memberikan pilihan terkait dengan pilihan menyelamatkan/mendapatkan uang atau manusia," katanya.

Orang Papua bisa mengenal minuman beralkohol dan mendapatkannya di toko-toko hingga kios-kios kecil, karena awalnya dikenalkan oleh kaum asing (misionaris Belanda), namun kemudian Pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan Peraturan Mentri Perdagangan No.15/M-DAG/Per/3/2006 tentang pengawasan dan pengendalian impor, pengedaran dan penjualan dan perijinan minuman beralkohol.

"Dua keputusan ini kemudian dijadikan dasar untuk dibuat peraturan daerah di kabupaten/kota dan provinsi di Papua atau daerah lainnya di Indonesia. Contohnya, Peraturan Daerah Kabupaten Nabire No 6 Tahun 2006 dan diganti dengan Perda yang isinya pelarangan pemasokan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol," katanya.

Setiap program atau kegiatan tentunya mempunyai dampak baik positif dan juga negatif begitu, juga peredaran minuman beralkohol, oleh karena itu, kata Jhon, dampak peredaran minuman beralkohol, baik dipandang dari segi positif maupun negatif.

Dampak positif dari peredaran minuman beralkohol kepada ditengah masyarakat antara lain, masyarakat beranggapan bahwa minuman beralkohol adalah obat untuk memberikan rasa tenang kalau lagi stress, minuman untuk membuat orang menjadi berani berbicara dan bertindak dan minuman beralkohol adalah minuman untuk penghangat badan di tempat yang dingin.

"Nah, kehadiran minuman beralkohol juga merupakan sebuah rejeki bagi oknum aparat. Rejeki karena harganya mahal, sehingga masyarakat senang menjual barang ini dapat memberikan untung yang besar, pemerintah juga terima, pemasok minuman juga dapat menunjang berbagai kegiatan di Papua," katanya.

Sementara dampak negatifnya, lanjut Jhon, peredaran minuman beralkohol seperti yang terjadi di Enarotali, berdasarkan pengamatan para pejabat, pemuda selalu mengkonsumsi minuman haram itu.

Padahal minuman beralkohol merupakan ancaman bagi generasi Papua yang ada sekarang dan juga generasi yang akan datang akan menjadi pecandu alkohol, sering kali menjadi pemicu pertengkaran dan juga terjadi media yang sangat manjur untuk melakukan pembalasan dendam antarmasyarakat.

"Dengan minuman beralkohol dalam keluarga seringkali suatu persoalan sepele bisa berakhir dengan penyelesaian yang rumit dan berbuntut panjang, sehingga terjadi KDRT, sering terjadi penganiayaan dalam masyarakat yang mengakibatkan luka ringan, luka berat bahkan kehilangan nyawa, bahkan perang suku dan antarkelompok atau kampung," katanya.

Untuk itu, kata Jhon, sudah sepantasnya semua pemangku kepentingan secara bersama-sama menolak minuman beralkohol masuk dan beredar di Papua.

"Semua pihak baik pemerintah, DPRP, tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda haruslah memilih, mana lebih penting, uang dan penerimaan daerah, atau menyelematkan manusia, generasi penerus masyarakay Papua. Yang artinya Perdasi/Perdasus tentang namanya pelarangan pemasokan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Papua harus berjalan," katanya.

Untuk melaksanakan itu, Jhon menyarankan Gubernur Papua Lukas Enembe segera menyurat Menperindag agar peraturan menteri yang menjadi dasar hukum pemasokan dinyatakan tidak berlaku di Papua, kemudian membentuk tim pengawasan minuman beralkohol independen di Papua.

"Para pengusaha atau pemasok minuman beralkohol diarahkan untuk mengerjakan proyek yang lain. Para pecandu alkohol direhabilitasi dan diberdayakan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper