Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh DPD: Badan Kehormatan Tolak Mosi Tidak Percaya

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Senin (11/4/2016) malam kembali ricuh.
Logo DPD RI/Antara
Logo DPD RI/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kekisruhan sedang terjadi di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Senin (11/4/2016) malam  kembali ricuh.

Pasalnya, ada keinginan dari sejumlah anggota DPD untuk menyampaikan mosi tidak percaya melalui Badan Kehormatan (BK) DPD RI terhadap pimpinan.

Namun, BK DPD menolak hal tersebut lantaran tidak diatur dalam tata tertib DPD sehingga jelas hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Anggota BK DPD Juniwati Masjchun Sofwan mengatakan, mosi tidak percaya tidak dikenal dalam aturan perundang-undangan yang ada.

Menurutnya, mosi tidak percaya ini hanya akan mencederai wibawa dan marwah lembaga DPD.

"Sebagai sebuah aspirasi silakan. Tapi mosi tidak percaya dari sejumlah anggota DPD itu tidak memiliki kekuatan hukum. Mosi tidak percaya bahkan tidak dikenal dalam tatib DPD. Kami menyayangkan upaya-upaya seperti ini, yang membuat wibawa lembaga ini semakin jatuh di mata publik " ujar Senator asal Jambi itu, Senin malam.

Anna Latuconsina, anggota DPD asal Maluku juga mengatakan hal yang sama.

“Saya melihat ini sebuah pemaksaan aspirasi yang dilakukan sejumlah anggota DPD RI yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Anna mengimbau agar segenap anggota DPD RI taat dan patuh kepada aturan dan mekanisme yang ada di DPD RI.

“Sebagai legislator kita harus menunjukan sikap yang bijak dan bertanggung jawab. Rakyat melihat apa yang terjadi di DPD RI saat ini. Mari kita jaga kehormatan dan wibawa DPD ini,” tambahnya.

Sementara itu, DPD asal Maluku John Pieris menambahkan, ada motif politik yang menjadi dalang di balik kericuhan tersebut.

“Mosi tidak percaya harus dipertanyakan motifnya. Apa kepentingan politik di balik itu?” tuturnya.

Menurutnya, ada semacam pemaksaan kehendak dan penambahan agenda yang tidak sesuai mekanisme lantaran selama ini di dalam Pansus Tata Tertib tidak diamanatkan untuk membahas pemangkasan masa jabatan.

Pemangkasan masa jabatan pimpinan, kata John, bertentangan dengan konstitusi dan UU MD3.

Selain itu, anggota Pansus juga dipaksakan untuk menerima aspirasi anggota, lewat tandatangan usulan pembahasan pemangkasan masa jabatan.

"Ada skenario politik untuk menggusur pimpinan, lewat pemangkasan masa jabatan yang dipaksakan lewat Pansus Tata Tertib," tegasnya.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar sebelumnya, sejumlah anggota DPD tengah menyampaikan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD yang menolak adanya pemangkasan masa jabatan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper