Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PELANGGARAN HAM: Pemerintah Diminta Perhatikan Keadilan untuk Korban

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengingatkan Presiden untuk dapat menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu yang berkeadilan bagi korban
Anugerah Perkasa
Anugerah Perkasa - Bisnis.com 08 April 2016  |  22:59 WIB
PELANGGARAN HAM: Pemerintah Diminta Perhatikan Keadilan untuk Korban
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta. - Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengingatkan Presiden untuk dapat menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu yang berkeadilan bagi korban.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengungkapkan upaya mengingatkan itu terkait dengan upaya orang-orang dekat Presiden yang menginginkan penyelesaian kasus non-hukum, tanpa memenuhi unsur keadilan. Dia menuturkan penyelesaian kasus itu justru dapat menunjukkan martabat negara.

Diketahui, Kejaksaan Agung pada 2 Mei berencana menyatakan satu sikap terkait dengan penyelesaian kasus-kasus masal lalu tersebut. Haris menuturkan Kontras mengkhawatirkan penyelesaian itu justru mengabaikan korban.

Dia juga menilai ada upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan itu tanpa menyelesaikan persoalan advokasi para korban dan keluarganya. "Ada upaya-upaya yang ingin mengerdilkan gagasan sebagai ‘forum rekonsiliasi’, sebuah aktivitas yang akan memfinalisasi seluruh proses advokasi korban dan keluarga tanpa menghadirkan makna keadilan," katanya dalam rilis, Jumat (8/4/2016).

Kontras juga mempertanyakan peranan Komnas HAM terkait dengan bukti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Hal itu berkaitan dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang menyatakan bukti itu adalah tak resmi.

Haris menuturkan Presiden didesak untuk membentuk Tim Komite Kepresidenan terkait dengan masalah terebut. Dia menuturkan langkah hukum dan pemenuhan prinsip hak korban adahal hal utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kontras
Editor : Yusuf Waluyo Jati

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top