Kabar24.com, JAKARTA - Hingga kini pimpinan DPR belum mengambil langkah apapun terkait pemecatan Wakil Ketua Fahri Hamzah dari kepengurusannya di Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.
"Sampai saat ini dari pimpinan DPR belum menerima Surat Keputusan (pemberhentian) dari PKS, sehingga proses apapun belum ada dan Fahri masih menjadi Wakil Ketua DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Parlemen, Kamis (7/4/2016).
Untuk menindaklanjuti pemecatan itu, politisi Partai Demokrat mengatakan bahwa pimpinan akan memproses secara administratif.
Langkah berikutnya adalah melakukan rapat pimpinan dan Badan Musyawarah bersama pimpinan fraksi di DPR, ujarnya.
Di samping itu, pimpinan juga perlu mempertimbangkan gugatan Fahri ke Pengadilan Negeri mengenai pemecatan dirinya.
"Pak Fahri mengajukan gugatan ke pengadilan, sehingga pimpinan mempertimbangkan masalah itu. Sesuai Undang-undang kita tidak bisa mengesampingkan apa yang sedang dilakukan Pak Fahri," ujar Agus.
Di sisi lain dia menegaskan bahwa penarikan anggota Dewan merupakan hak dari DPP partai yang bersangkutan.