Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Eksekusi Mati Tahun 2015 Tertinggi, Terbanyak di China

Angka eksekusi mati di dunia pada 2015 menjadi yang tertinggi sejak 1990 dan hampir 90% kasus terjadi di tiga negara yakni Iran, Arab Saudi, dan Pakistan.
Ada komik yang memberi tahu cara bunuh diri. / Bisnis
Ada komik yang memberi tahu cara bunuh diri. / Bisnis

Kabar24.com, BERLIN - Angka eksekusi mati di dunia pada tahun  2015 menjadi yang tertinggi sejak 1990 dan hampir 90% kasus ekseksusi terjadi di tiga negara yakni Iran, Arab Saudi, dan Pakistan.

Menurut organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, setidaknya 1.634 orang dieksekusi mati tahun lalu. Jumlah sebenarnya bahkan mungkin lebih tinggi lagi mengingat tidak ada angka yang pasti untuk kejadian di Cina.

 “Jumlah tindakan ekseskusi yang teridentifikasi meningkat lebih dari 50% dibanding tahun 2014. Data ini sangat meresahkan dan mengkhawatirkan,” kata Oliver Hendrich, seorang ahli hukum mati dari Amnesty International di Jerman seperti dikutip dari Reuters, Rabu (6/4/2016).

Tahun lalu, sedikitnya 977 orang dieksekusi di Iran, lebih dari 320 orang dijatuhi hukuman mati di Pakistan, dan 158 orang dieksekusi di Arab Saudi.

Sementara itu, sebanyak 28 orang dieksekusi di Amerika Serikat. Jumlah ini merupakan yang paling sedikit sejak 1991.

China diyakini akan bertahan sebagai algojo top dunia dengan jumlah terpidana hukuman mati mencapai ribuan meskipun negara tirai bambu tersebut merahasiakan angka pastinya.

Juru Bicara Menteri Luar Negeri Cina Lu Kang mempertanyakan tentang laporan tersebut, dan mengatakan bahwa Amnesty sering merilis pernyataan yang tidak fair dan minim objektivitas tentang China.

 “Jadi, kami tidak tertarik untuk berkomentar tentang hal ini,” katanya.

Untuk pertama kali, negara yang memberlakukan hukuman mati lebih sedikit dibandingkan negara yang masih mengadopsi hukuman tersebut.

Laporan dari Amnesty International juga menyebut, 102 negara telah menghapu hukuman mati untuk semua jenis tindak kriminal per akhir 2015. Sementara itu, pada 1996, 60 negara sudah terlebih dahulu menghapus hukuman tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper