Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LA NYALLA BURON: Mondok di Singapura, Segera Dipulangkan

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dan Singapura tengah intensif menjalin kerja sama untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti yang diketahui berada di negeri dengan ikon kepala singa itu.
Ketua Umum PSSI La Nyala Matalitti (kanan) dan Waketum Hinca Panjaitan/Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum PSSI La Nyala Matalitti (kanan) dan Waketum Hinca Panjaitan/Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, KUTA -  Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dan Singapura tengah intensif menjalin kerja sama untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti yang diketahui berada di negeri dengan ikon kepala singa itu.

"Kami sudah kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan koordinasi dengan atase imigrasi di Singapura," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie ditemui usai menjadi pembicara dalam pelatihan kehumasan lembaga tersebut di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/4/2016).

Namun ia menolak membeberkan kerja sama tersebut karena merupakan bagian dari upaya memulangkan tersangka yang juga Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) 2014-2019 itu.

Menurut dia, pihaknya akan membantu aparat penyidik termasuk melakukan upaya jemput paksa agar segera memulangkan La Nyalla yang kabur ke Malaysia dan kini terlacak berada di Singapura.

"Kami berupaya, mudah-mudahan segera bisa dilaksanakan. Perlu kerja sama tetapi tetap penyidik yang nanti melakukan upaya paksa," imbuh mantan Kepala Polda Bali itu.

Ronny membantah apabila kaburnya La Nyalla itu bocor karena surat permintaan pencekalan ke luar negeri diterima Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Maret 2016.

Sedangkan tersangka diketahui meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur pada 17 Maret 2016 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka La Nyalla kemudian diketahui pergi ke Singapura dari Kuala Lumpur pada 29 Maret 2016.

"Tidak ada kebocoran yang ada secara faktual bahwa permintaan cegah kami terima satu hari setelah LN (La Nyalla) ke luar negeri," ucapnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jawa Timur dengan kerugian negara Rp5 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 yang menyebutkan tersangka berinisial LN terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper