Kabar24.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjuk dan menetapkan Ledia Hanifa Amalia menjadi Wakil Ketua DPR, menggantikan Fahri Hamzah, yang dipecat dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang digelar Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS hari ini.
"Saya dicalonkan dan ditetapkan oleh pimpinan untuk mengemban amanah ini," ujar Ledia, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2016).
Ledia yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi VIII ini mengatakan setiap kader harus mempersiapkan diri untuk ditempatkan di posisi mana pun. "Bismillah semoga Allah memudahkan segala urusan," katanya.
Ledya menyampaikan saat ini dia tidak di Indonesia, tapi sedang menjalankan tugas panitia kerja (panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Mekkah.
Dengan demikian, dia belum bertemu dan membicarakan hal tersebut secara khusus dengan pimpinan partai. Ledia mengatakan partai saat ini masih menjalankan prosedur bersurat ke pimpinan DPR. "Proses berikutnya mengikuti prosedur yang berlaku sesuai peraturan," katanya.
Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf sebelumnya menyampaikan seluruh anggota fraksi PKS di DPR berhak dan memiliki peluang untuk menggantikan posisi Fahri. "Tigapuluh sembilan nama itu berhak, sudah ada nama di Presiden PKS, itu yang diseleksi," katanya.
Sementara itu, politikus PKS, Tifatul Sembiring membenarkan bahwa seluruh anggota fraksi berpeluang menggantikan posisi Fahri. Tifatul pun meluruskan, bahwa pemecatan Fahri itu bukanlah konflik internal partai.
"DPP keluarkan putusan bagi kader, bukan konflik. Ini persoalan menegakkan disiplin partai," ucap Tifatul, saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Rabu.
Namun, menurut Tifatul, Fahri masih memiliki kesempatan membela diri dan mempertahankan keanggotaannya "Setahu saya masih ada mekanisme dia diberi hak jawab di depan Majelis Tahkim," katanya.
Sementara itu, status Fahri sebagai Wakil Ketua DPR masih menggantung, karena pimpinan DPR mengaku belum menerima surat pemecatan Fahri, hingga pagi tadi.
Sebelum rapat paripurna, Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan pihaknya belum menemukan surat apa pun. "Kami belum dapat surat apa pun. Kalau saya dengar akan segera diajukan, tapi sampai hari ini belum," ujarnya.
Ade mengatakan, mekanisme pemberhentian anggota DPR diurus melalui fraksi partai yang bersangkutan, lalu ditujukan kepada DPR. "Pimpinan DPR bawa ke rapat pimpinan, lihat persyaratannya prosedur dilalui dengan baik atau tidak," katanya.