Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar menyatakan pelaku tindak pidana narkoba semakin canggih menguasai teknologi informasi.
Karena itu, dia berharap seluruh elemen yang memiliki perhatian khusus terhadap narkoba di Indonesia menguasai penggunaan IT untuk menekan permintaan serta stok keberadaan narkoba di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
"Zaman sudah bergerak karena kecanggihan tekhnologi informatika. Kalau hanya menekan peredaran tapi pasar narkotika atau permintaan tetap besar, percuma saja. Karenanya, arah dan hati penegak hukum harus sesuai dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Masyarakat juga mesti memahami bahwa regulasi, murni ditujukan melindungi nurani," katanya, Selasa (5/4/2016).
Berdasarkan Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba tahun anggaran 2014, jumlah penyalahguna narkoba diperkirakan ada sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 juta orang yang pernah memakai narkoba dalam setahun terakhir (current users) pada kelompok usia 10-59 tahun di tahun 2014 di Indonesia.
Dengan demikian ada sekitar 1 dari 44 sampai 48 orang berusia 10-59 tahun, masih atau pernah pakai narkoba pada tahun 2014. Angka tersebut terus meningkat dengan merujuk hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Puslitkes UI yang memperkirakan jumlah pengguna narkoba sudah mencapai 5,8 juta jiwa pada tahun 2015.
Sementara para penghuni lapas dan rutan di indonesia hingga saat ini masih didominasi kasus narkotik yaitu pada 2015 sebanyak 50.764. Dari total angka tersebut, jumlah pengguna narkotik mencapai 18.419, bandar narkotik berjumlah 32.345 orang.
“Kalau semuanya digabung bersama dalam penjara, itu namanya melegalkan repetisi persoalan narkoba, sama juga dengan masalah radikalisasi di Indonesia yang salah satu akarnya dimulai juga dari penjara. Pembangunan tempat rehabilitasi negeri atau swasta menjadi urgent agar mampu mengembalikan penyalahguna menjadi manusia seutuhnya," tegasnya