Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi, Fahri Hamzah Gugat PKS

Fahri Hamzah melayangkan gugatan terkait pemecatannya dari PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/4/2016).
Fahri Hamzah/Antara
Fahri Hamzah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Fahri Hamzah melayangkan gugatan terkait pemecatannya dari PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/4/2016).

Fahri  diwakili oleh kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, di PN Jaksel pukul 11.00 WIB hingga jam 15.30 WIB untuk menyelesaikan proses registrasi gugatan ke PKS.

"Kami hari ini mewakili klien saya, Fahri Hamzah, yang telah mempercayakan sebagai kuasa hukumnya untuk melayangkan gugatan kepada pihak Partai Keadilan Sejahtera," kata Mujahid, selepas mendaftarkan gugatan di PN Jaksel.

Dikatakan, Fahri Hamzah tidak hadir saat mendaftarkan gugatan tersebut karena berada di Palembang, Sumatra Selatan.

"Fahri tidak hadir karena masih di Palembang. Dia sudah menyerahkan kuasa pada kami sebagai kuasa hukumnya, dan kami bertindak atas nama Pak Fahri untuk mendaftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum di PN Jaksel hari ini," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Fahri berujar bahwa alasannya melaporkan partai berbasis Islam itu ke PN Jaksel, karena kantor partai berada di lokasi yang sama.

"Gugatan ke PN Jaksel karena sesuai dengan lokasi kantor partai," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper