Kabar24.com, JAKARTA - Fahri Hamzah melayangkan gugatan terkait pemecatannya dari PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/4/2016).
Fahri diwakili oleh kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, di PN Jaksel pukul 11.00 WIB hingga jam 15.30 WIB untuk menyelesaikan proses registrasi gugatan ke PKS.
"Kami hari ini mewakili klien saya, Fahri Hamzah, yang telah mempercayakan sebagai kuasa hukumnya untuk melayangkan gugatan kepada pihak Partai Keadilan Sejahtera," kata Mujahid, selepas mendaftarkan gugatan di PN Jaksel.
Dikatakan, Fahri Hamzah tidak hadir saat mendaftarkan gugatan tersebut karena berada di Palembang, Sumatra Selatan.
"Fahri tidak hadir karena masih di Palembang. Dia sudah menyerahkan kuasa pada kami sebagai kuasa hukumnya, dan kami bertindak atas nama Pak Fahri untuk mendaftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum di PN Jaksel hari ini," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Fahri berujar bahwa alasannya melaporkan partai berbasis Islam itu ke PN Jaksel, karena kantor partai berada di lokasi yang sama.
"Gugatan ke PN Jaksel karena sesuai dengan lokasi kantor partai," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Resmi, Fahri Hamzah Gugat PKS
Fahri Hamzah melayangkan gugatan terkait pemecatannya dari PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/4/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Kala Squid Game 2 Bikin Saham-Saham Korea Melorot
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
Beda Vonis Hakim untuk 2 Crazy Rich: Harvey Moeis vs Budi Said
4 jam yang lalu