Kabar24.com, JAKARTA - Fahri Hamzah melayangkan gugatan terkait pemecatannya dari PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/4/2016).
Fahri diwakili oleh kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, di PN Jaksel pukul 11.00 WIB hingga jam 15.30 WIB untuk menyelesaikan proses registrasi gugatan ke PKS.
"Kami hari ini mewakili klien saya, Fahri Hamzah, yang telah mempercayakan sebagai kuasa hukumnya untuk melayangkan gugatan kepada pihak Partai Keadilan Sejahtera," kata Mujahid, selepas mendaftarkan gugatan di PN Jaksel.
Dikatakan, Fahri Hamzah tidak hadir saat mendaftarkan gugatan tersebut karena berada di Palembang, Sumatra Selatan.
"Fahri tidak hadir karena masih di Palembang. Dia sudah menyerahkan kuasa pada kami sebagai kuasa hukumnya, dan kami bertindak atas nama Pak Fahri untuk mendaftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum di PN Jaksel hari ini," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Fahri berujar bahwa alasannya melaporkan partai berbasis Islam itu ke PN Jaksel, karena kantor partai berada di lokasi yang sama.
"Gugatan ke PN Jaksel karena sesuai dengan lokasi kantor partai," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Resmi, Fahri Hamzah Gugat PKS
Fahri Hamzah melayangkan gugatan terkait pemecatannya dari PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/4/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

14 jam yang lalu
Goyahnya Pabrik di Kawasan Asia oleh Tarif Trump

16 jam yang lalu
Palm Oil Industry: Indonesia Seeks New Export Markets
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 jam yang lalu
Panglima TNI Batalkan Mutasi Letjen Kunto Putra Try Sutrisno

11 jam yang lalu
Siap-siap! Prabowo Bakal Beri Guru Honorer Rp300.000 per Bulan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
