Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FAHRI HAMZAH DIPECAT PKS: Ini Komentar PKS Kabupaten Bogor

Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bogor Agus Salim mengungkapkan pihaknya sejalan dengan keputusan DPP PKS terkait pemecatan kadernya Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai.
Fahri Hamzah/Antara
Fahri Hamzah/Antara

Bisnis.com, Bogor- Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bogor Agus Salim mengungkapkan pihaknya sejalan dengan keputusan DPP PKS terkait pemecatan kadernya Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai.

Dia juga menjamin seluruh kepengurusan di daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan akan taat dengan keputusan DPP PKS utuk menghormati keputusan yang sudah diambil. "DPP PKS sudah menjelaskan secara kronologis proses dan alasan pemecatan Fahri,” paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (4/4/2016).

Menurutnya, usia PKS saat ini sudah memasuki 18 tahun, sehingga secara kelembagaan telah dinilai dewasa yang diimbangi oleh kedewasaan kader-kadernya dalam berorganisasi. “Kader harus siap untuk menaati keputusan organisasi dan mengambil pelajaran atau ibroh sebanyak banyaknya dari kejadian ini. Dan itu untuk kemaslahatan dakwah,” paparnya.

Agus mengatakan, pihaknya percaya DPP PKS telah secara matang memtusukan pemecatan tersebut. Menurutnya, semua kader pada jenjang apapun akan diberi teguran dan kesempatan untuk memperbaiki diri apabila berbuat kesalahan.

Dia memaparkan, sanksi tertinggi partai pada kadernya berupa pemecatan hanya diberikan jika melakukan pelanggaran berat. Itupun, lanjutnya, akan diberi kesempatan untuk membela diri dan menjelaskan duduk perkaranya sebelum keputusan ditetapkan. Agus menjelaskan sesuai Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu peserta Pemilu adalah partai politik, bukan individu.

Dengan demikian, pimpinan partai berwenang untuk menempatkan siapapun dalam posisi apapun, termasuk berwenang menarik kadernya dari jabatan publik. "Sesuai UU, sikap DPP PKS tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper