Bisnis.com, TANGSEL-Sejumlah warga Tangerang Selatan yang bekerja di Jakarta menyambut positif kebijakan Pemprov DKI menguji coba penghapusan kawasan pengendali lalu lintas three in one (3 in 1).
Pemprov melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan melaksanakan uji coba penghapusan kawasan 3 in 1 atau kendaraan wajib berpenumpang minimal 3 orang pada 5-8 April dan 11-13 April 2016.
Sumantri, warga Pamulang Tangerang Selatan, mengatakan sebagai manajer perusahaan swasta berkantor di Jl Sudirman Jakarta Selatan,tidak mengharuskannya masuk kantor seperti umunya karyawan pukul 08.00 WIB.
“Bidang kerja saya tidak mengharuskan datang jam 08.00 WIB, tetapi karena untuk menghindari 3 ini 1, terpaksa sebelum jam 07.00 WIB harus sudah masuk, kalau tidak menyewa joki,” katanya Senin (4/4/2016).
Menurutnya, beberapa rekannya sesama warga komuter dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi menyambut positif rencana penghapusan kebijakan 3 in 1 yang akan diganti dengan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP)
Dia mengatakan dari pada membayar joki untuk mensiasati kebijakan 3 in 1, yang sesungguhnya itu adalah pelanggaran dan sering menimbulkan masalah sosial, maka lebih baik diterapkan sistem ERP yang jelas pembayarannya.
Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dalam siaran persnya menjelaskan, setelah berjalan 22 tahun kebijakan 3 in 1 perlu di evaluasi dan dirasa kebijakan tersebut tidak efisien mengurangi kemacetan lalu lintas.
Sebab, masih ada pelanggaran lalu lintas terhadap kebijakan itu penegakan hukum tidak jalan (kurangnya petugas) dan maraknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang mengeksploitasi anak di bawah umur menjadi joki (disuruh orang tuanya) berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.
“Pelaksanaan uji coba penghapusan 3 in 1 akan dikeluarkan Surat Keputusa Kadishub tentang uji coba penghapusan kawasan 3 in 1, yang dilaksanakan pada 5 s/d 8 dan 11 s/d 13 April 2016,” tegasnya.