Bisnis.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara menemukan sejumlah pelanggaran pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di Medan, hari ini (4/4/2016).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abdyadi Siregar menuturkan, dugaan pelanggaran pertama yakni ditemukannya kertas yang diduga kunci jawaban Bahasa Indonesia di SMA Negeri 2 Medan. Selain itu, tinjauan pelaksanaan UN oleh Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi di SMA Negeri 1 pun disebut melanggar aturan.
"Di SMA Negeri 1, pelaksaan UN berbasis komputer baru pada tahun ini dilakukan. Kemudian sempat terjadi gangguan server di satu ruangan sehingga pelaksanaan UN di sana terlambat 20 menit. Baru dimulai pada 07.50 WIB dari jadwal 07.30 WIB," papar Abdyadi, Senin (4/4/2016).
Lebih lanjut, dia menjelaskan Erry bersama anggota DPR Sofyan Tan meninjau lima ruangan pelaksanaan UN di lantai 3. Padahal, dalam POS UN huruf C poin 5 disebutkan, selain peserta dan pengawas ujian, tidak ada yang boleh masuk.
"Ini bisa mengganggu konsentrasi siswa mengerjakan soal. Seharusnya kita menciptakan suasana tenang dan nyaman," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, asistem Ombudsman Sumut Tetty Silaen menemukan kertas yang diduga kunci jawaban Bahasa Indonesia. Tetty mendapatkannya saat memantau pelaksanaan UN di ruangan 17.
Kertas tersebut didapatkan dari seorang siswa yang sedang membuka dompet. Di dalamnya berisi dua lembar kertas kecil. "Ini sama dengan temuan kami pada UN tahun lalu. Ini menunjukkan integritas pelaksanaan UN di Sumut masih dipertanyakan," pungkasnya.