Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FAHRI HAMZAH DIPECAT: PKS Siap Lawan Gugatan Fahri

Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengatakan partainya siap melawan gugatan yang akan diajukan Fahri Hamzah pasca keluarnya surat pemberhentian yang bersangkutan sebagai kader PKS.
Fahri Hamzah/Antara
Fahri Hamzah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengatakan partainya siap melawan gugatan yang akan diajukan Fahri Hamzah pasca keluarnya surat pemberhentian yang bersangkutan sebagai kader PKS.

"Pada intinya, DPP PKS sudah siap menghadapi gugatan yang akan dilakukan Fahri Hamzah," katanya dalam konferensi pers di Gedung DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Menurut dia, DPP PKS sudah punya jawaban tentang apapun konteks gugatan yang diajukan Fahri di pengadilan.

Dia mengatakan, saat ini partainya hanya menunggu sejauh mana pokok gugatan yang nanti disampaikan Fahri di pengadilan.

"Semua jawaban itu sudah ada. Sekarang, kita tinggal menunggu sejauh mana pokok gugatan yang akan disampaikan di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, DPP PKS membenarkan kabar pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader partai tersebut, dan telah mengirimkan surat tersebut kepada yang bersangkutan pada Minggu (3/4/2016).

"Kami menyampaikan bahwa SK tersebut telah diterima Pak Fahri Hamzah pada 3 April 2016 pada pukul 19.43 WIB. Diterima langsung oleh yang bersangkutan dan ditandatangani, artinya sejak 3 April beliau sudah menerima surat tersebut," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas dan Media Dedi Supriadi di Kantor DPP PKS, Jakarta.

Dia mengatakan, SK pemberhentian Fahri sebagai kader PKS itu bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 yang ditandatangani Presiden PKS Sohibul Iman tertanggal 1 April 2016.

Karena itu, menurut dia, PKS membenarkan kabar pemberhentian Fahri Hamzah sebagai kader PKS seperti kabar yang beredar sejak Minggu (3/4/2016).

Namun Fahri tidak terima dipecat dari PKS karena dinilai pemecatan itu adalah keinginan pribadi Presiden PKS Sohibul Iman dan bukan karena kesalahan tertentu.

Fahri akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016). Gugatan itu dilayangkan karena protes terkait pemecatan tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper