Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan seluruh proyek reklamasi di Teluk Jakarta terkait dengan masalah korupsi dan lingkungan dalam perizinan proyek itu.
Wahyu Nandang Herawan, peneliti YLBHI, menuturkan proyek reklamasi diduga dilakukan melalui cara-cara yang melanggar hukum, di antaranya adalah korupsi. Hal itu, sambungnya, terkait dengan tertangkap tangannya Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, terkait dengan Raperda Tata Ruang oleh KPK, ketika diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land Tbk.
"Konferensi pers ini ditujukan kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan seluruh proyek reklamasi di Teluk Jakarta," kata Wahyu dalam keterangan bersama koalisi, Sabtu (2/4/2016).
Koalisi mengatakan KPK diminta untuk terus mengusut keterlibatan korporasi, dalam hal ini adalah APL, dalam proyek tersebut. KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja sebagai tersangka yang diduga menyuap Sanusi terkait dengan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Wahyu menegaskan kedua peraturan itu merupakan dasar pembangunan dari proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, keduanya sarat dengan pelanggaran karena tak memperhatikan kehidupan nelayan serta melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Raperda itu pun jelas-jelas melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena prosesnya tak melibatkan partisipasi masyarakat," katanya.