Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengekstradisi buronan Lim Tong Nam alias Steven Lim ke Amerika Serikat (AS).
Ekstradisi atau penyerahan tersangka kepada US Marshall dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.15 WIB, Kamis (31/3/2016).
“Kejaksaan RI beserta segenap penegak hukum di Indonesia akan memastikan Indonesia bukanlah safe haven bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto.
Perkara ekstradisi terhadap Lim telah mendapat penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) tanggal 20 April 2015.
Surat dengan Nomor 01/Pid.Ekst/ 2015/PN.BTM pada intinya mengabulkan permintaan ekstradisi dan meminta Jaksa untuk tetap menahan Lim sampai dengan dilaksanakannya ekstradisi.
Ekstradisi terhadap Lim baru dilakukan tahun ini setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2016 pada 1 Februari mengenai pemulangan buron tersebut.
Amir menjelaskan bahwa Lim diminta oleh pemerintah AS karena 5 kejahatan, yakni penipuan, penyelundupan, ekspor ilegal ke Iran, upaya membuat keterangan palsu, dan memberikan keterangan palsu.
“Keberhasilan perkara ekstradisi ini membuktikan bahwa Indonesia serius dalam memenuhi permintaan ekstradisi dari negara sahabat, meskipun belum memiliki perjanjian ekstradisi,” tutup Amir.
Adapun dalam keberhasilan ekstradisi ini, Amir mengapresiasi peran Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.