Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menemukan kaitan antara kasus pembangunan dan pengadaan sarana prasarana Rumah Sakit Universitas Airlangga dengan Ketua PSSI yang kini menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti.
Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Adriati Iskak menjelaskan sejauh ini, KPK masih fokus terhadap tersangka mantan Rektor Universitas Airlangga Fasich alias FAS.
"Sejauh ini KPK belum menemukan keterkaitan kasus tersebut dengan yang bersangkutan," ujar Yuyuk Rabu (30/3/2016).
Namun demikian, meski belum menemukan kaitan, lembaga antirasuah akan menelusuri berbagai kemungkinan dalam kasus yang merugikan negara Rp85 miliar tersebut.
Sebelumnya, meski tak secara tegas KPK mengisyaratkan keterlibatan La Nyalla dalam kasus tersebut.
Dalam diskusi yang digelar antara pimpinan KPK dengan awak media, Selasa (29/3) kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penyidik berada di Jawa Timur untuk menyelidiki dugaan keterlibatan La Nyalla dalam kasus pembangunan dan sarana prasarana Rumah Sakit Universitas Airlangga.
Kami sudah terjunkan penyidik ke Jawa Timur, teman-teman penyidik akan mencari alat bukti, dalam waktu yang tidak begitu lama bisa juga dinaikkan levelnya, imbuh dia.
Hal yang lebih tegas lagi dikatakn oleh Komisioner KPK La Ode M. Syarif, dia menjelaskan bahwa saat ini para penyidik memang sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi rumah sakit univesitas negeri di Jawa Timur tersebut. Ya itu di Unair, ucap Syarif menambahkan.
Untuk memastikannya, KPK juga melakukan supervisi dengan Kejaksaan TInggi Jawa Timur.Dia melihat kasus yang sedang ditangani oleh Kejati Jatim tersebut beririsan dengan kasus yang sedang diselidiki penyidik lembaga antirasuah itu.
Terkait kasus Rumah Sakit Unair, KPK pernah memanggil La Nyalla Mattaliti pada Maret 2015 lalu. La Nyalla sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dalam perkara dugaan korupsi pembelian saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).