Bisnis.com, MAKASSAR - PT Bank JTrust Indonesia Tbk. mencatat kewajiban pengusaha Mubyl Handaling selaku penjamin perorangan atas kredit yang diberikan ke KSP Multi Niaga Makassar mencapai Rp28 miliar setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar.
Legal Division JTrust Indonesia, Umar Ulin, mengatakan pengalihan kewajiban pembayaran utang KSP Multi Niaga kepada Mubyl Handaling dilakukan seiring dengan pencabutan status pailit atas koperasi tersebut lantaran tidak memiliki aset sama sekali.
"Sehingga seluruh kewajiban dari KSP ini dibebankan secara keseluruhan kepada Mubyl Handaling selaku penjamin dan pemilik yang saat ini juga berstatus pailit," katanya di Makassar, Rabu (30/3/2016).
Adapun status pailit itu bermula ketika Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu kumulatif menarik pinjaman sebesar Rp22,5 miliar pada 2011 lalu, dengan perjanjian pembayaran setiap tahun, di mana debitur dijamin oleh Mubyl Handaling sebagai pemilik.
Kemudian pada 2013 kredit KSP Multi Niaga itu mulai menunggak dan masuk dalam kategori macet hingga akhirnya Bank JTrust sebagai kreditur mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar.
Setelah melalu sejumlah proses dan tahapan, pada awal 2015 lalu pengadilan memutuskan KSP Multi Niaga dinyatakan pailit kemudian diikuti oleh Mubyl Handaling sebagai penjamin sekaligus pemilik.
Kendati demikian, kata Umar, dalam proses apprasial kurator pihak debitur bermasalah tersebut tidak menunjukkan sikap koperatif untuk ikut mendukung percepatan pelunasan piutang perseroan.
"Sekarang kurator melakukan taksasi atas semua asetnya. Tapi sekarang ada yang melakukan demonstrasi terkait dengan perkara ini, ada apa? Kenapa JTrust Bank? Padahal ada 4 bank yang mengajukan PKPU dalam perkara ini. Tapi terlepas dari itu, kami minta semua pihak kooperatif," bebernya.
Sekadar diketahui, kreditur KSP Multi Niaga selain Bank JTrust, adalah Bank Negara Indonesia, Bank Jabar Banten serta Bank Andara yang pada 2014 lalu mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Makassar.
Kuasa hukum Bank JTrust, Guntur Fattahillah mengatakan sudah dua kali kantor cabang JTrust Bank di Makassar didemo oleh pihak-pihak yang menuntut agar keputusan pailit majelis hakim terhadap Mubyl Handaling dicabut. "Saya tegaskan, putusan majelis hakim tidak bisa dibatalkan. Sekarang yang kami minta adalah saudara Mubyl Handaling bisa kooperatif," terangnya.
Guntur menegaskan, kalau selanjutnya terjadi kembali aksi demonstrasi di JTrust Bank terkait dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan pailit pada Mubyl Handaling, pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tegas.
"Dengan adanya aksi demonstrasi itu, operasional JTrust khususnya branch Makassar sangat terganggu dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah. Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas kalau masih ada aksi unjuk rasa," tegasnya.
Sosok Mubyl Handaling sendiri dikenal sebagai pengusaha pendiri Multi Niaga Group juga tercatat sebagai mantan Ketua Partai Nasdem Sulawesi Selatan.
Adapun kelompok usaha yang didirikan Mubyl memiliki sejumlah usaha yakni PT Multi Niaga Nusantara Ventura, KSP Multi Niaga, KSP Multi Guna, dan PT BPRS Niaga Madani Makassar.
Group Multi Niaga juga terkait dengan PT Multi Sao Asri (real estate dan developer), PT Multi Sao Prima (perdagangan umum dan jasa), Multi Prima College (lembaga pendidikan), PT Multi Media Grafika (advertising dan percetakan), KSP Multi Niaga Syariah (koperasi syariah), STIE Nobel (sekolah bisnis), PT Safarina Niaga Utama (tour dan travel), PT Rimas Proteksindo Utama (insurance broker dan konsultan), Inspirasi Usaha (majalah bisnis).