Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELANGGARAN HAM: Menolak Lupa, Kontras Luncurkan Situs Kasus Masa Lalu

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meluncurkan situs http://masihingat.kontras.org sebagai sumber pengetahuan publik atas persoalan HAM masa lalu yang hingga kini belum dituntaskan
Koordinator KontraS Haris Azhar/Antara
Koordinator KontraS Haris Azhar/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meluncurkan situs http://masihingat.kontras.org sebagai sumber pengetahuan publik atas persoalan HAM masa lalu yang hingga kini belum dituntaskan.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengungkapkan selama 18 tahun terakhir pihaknya melihat kecenderungan negara yang gagap dalam membaca masalah HAM. Menurutnya, negara masih belum bersedia untuk menggunakan prinsip keterbukaan dalam menentukan parameter yang akan digunakan dalam proses penuntasan pelanggaran HAM.

Di satu sisi, sambung Haris, publik harus diperkaya dengan kemampuan untuk membangun mekanisme pengawasan atas pesoalan tersebut. Oleh karena itu, Kontras meluncurkan situs http://masihingat.kontras.org terkait dengan pengayaan informasi terhadap publik. Situs itu sendiri berisi soal kalender soal pelanggaran HAM di masa lalu, dengan mengetikkan tanggal yang diinginkan.

"Diharapkan dengan diluncurkannya sumber informasi publik ini bisa berguna untuk menyebarkan semangat dan dukungan keadilan korektif kepada para pencari keadilan dan korban yang masih berjuang," kata Haris dalam rilisnya, Rabu (23/3/2016).

Haris menegaskan saat ini banyak anak muda dari Sabang sampai Merauke yang mulai gelisah dan mempertanyakan kapan negara bertanggung jawab terhadap persoalan HAM. Namun, katanya, pemerintah justru cenderung menihilkan upaya korban dengan menempuh cara-cara instan tanpa akuntabilitas.

"Pendekatan non-yudisial tanpa disertai dengan semangat akuntabilitas adalah tindakan yang mengkerdilkan perjuangan para korban untuk mendapatkan pengakuan yang setara di mata hukum," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper