Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Zakat Meminimalisir Kesenjangan Antara Orang Kaya dan Miskin

Pengelolaan zakat yang baik dapat meminimalisir kesenjangan antara pihak orang kaya dan yang miskin, karena adanya semangat untuk saling membantu.
Nurudin Abdullah
Nurudin Abdullah - Bisnis.com 22 Maret 2016  |  22:19 WIB
Zakat Meminimalisir Kesenjangan Antara Orang Kaya dan Miskin
Ilustrasi - JIBIPhoto

Bisnis.com,  TANGSEL-Pengelolaan zakat yang baik dapat meminimalisir kesenjangan antara pihak orang kaya dan yang miskin, karena adanya semangat untuk saling membantu.

Didin Hafidzuddin, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat, mengatakan semangat untuk saling membantu dan solidaritas dalam Islam itu pada akhirnya mampu memberantas kemiskinan di masyarakat.

“Untuk itu ada 5 langkah menggali potensi zakat, yaitu dengan sosialisasi, penguatan amil, pendayagunaan tepat sasaran, penguatan regulasi dan peraturan, serta adanya sinergitas,” katanya, Selasa (22/3/2016).

Dia menyampaikan hal itu saat menjadi salah satu narasumber acara grand launching Unit Pengumpulan Zakat Bazis DKI -UIN Jakarta bertema Pemberdayaan Zakat untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Umat, di kampus UIN Jakarta, Ciputat Tangsel.

Menurutnya, zakat merupakan ibadah umat Islam di bidang harta yang sering dipandang sebagai instrumen untuk merealisasikan konsep keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat.

Seperti diketahui bersama, lanjutnya, bahwa salah satu anjuran Islam yang menunjukkan solidaritas dan kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat adalah dengan zakat tersebut.

Didin dalam situs resmi UIN Jakarta juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No.38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi landasan hukum dan sekaligus pengatur dalam upaya pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Upaya tersebut didasari dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.581/1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38/1999, serta Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji No. D /291/2000 tentang Pedoman teknis pengelolaan zakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kemiskinan zakat
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top