Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pplkada) serentak pada 2017.
Rekomendasi KPK tersebut menyoroti laporan dana kampanye, biaya mahar politik yang terlalu besar, serta ketidaknetralan KPU Daerah yang tampak dalam setiap pelaksanaan Pilkada.
"Rekomendasi ini merupakan hasil kajian dan evaluasi kami tentang Pilkada tahun 2015. Dari evaluasi tersebut kami menemukan beberapa masalah tersebut," ujar Komisioner KPK, La Ode M. Syarif saat menggelar pertemuan dengan pimpinan KPU di Jakarta, Senin (21/3/2016).
Syarif memaparkan khusus mengenai rekomendasi laporan dana kampanye, lembaga antirasuah menemukan beberapa kelemahan yang luput dari pengawasan KPU. Di antara kelemahan tersebut yakni terkait pemanfaatan dana pemilu dan sumbangan-sumbangan yang tak jelas identitas penyumbangnya.
Hasil kajian KPK seperti yang dipaparkan Syarif menyebutkan penggunaan dana kampanye tidak dilaporkan terlalu jelas. Bahkan setelah diperiksa oleh akuntan publik, asal-usul dana tersebut juga tidak jelas dari siapa.
"Hal-hal yang seperti itu yang kami soroti, kami melihat perlu ada peningkatan dalam pengawasan dana kampanye terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitasnya," ujar dia menjelaskan.
Ketua KPU Husni Kamil Malik menyatakan, pemberian sanksi (pidana maupun administrasi) harus menyesuaikan dengan undang-undang. Kalaupun nanti KPU membentuknya, bentuknya merupakan penjabaran norma yang sudah diatur oleh undang-undang.
"Nah, tadi sudah dijelaskan oleh Komisioner KPK La Ode M Syarif bahwa ada momen yang memang belum diatur yaitu momen pada anggaran terutama anggaran untuk saksi," imbuh dia.
Husni menambahkan, ada kelemahan di dalam undang-undang yang selama ini berlaku, karena belum mengatur secara keseluruhan kebutuhan kegiatan kampanye atau pilkada.
"Di dalam peraturan pilkada juga belum diatur jenis kepatuhan yang ada. Bentuk kepatuhannya apakah yang terkait administrasi saja atau piadana belum diatur dengan jelas," imbuh dia.
Karena itu sebagai bagian dari perbaikan, semua kelemahan tersebut termasuk rekomendasi dari KPK, KPU akan menyampaikannya kepada DPR untuk menjadi bahan bagi pengaturan yang lebih jelas dalam rancangan Revisi Undang-Undang Pilkada yang saat ini masih digodog di DPR RI.