Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan telah memeringatkan Ketua Umum PSSI yang menjadi tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti agar organisasi massa Pemuda Pancasila yang juga dipimpinnya tidak berbuat macam-macam.
"Kemarin La Nyalla saya beri tahu, Pemuda Pancasila jangan macam-macam," kata Luhut di kampus ITB Bandung, Jumat (18/3/2016).
Luhut meminta La Nyalla yang juga merupakan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur agar ormas PP berdemo sesuai aturan yang berlaku.
"Kau demo boleh, tapi jangan demo di tempat-tempat yang tidak disediakan. Demo silakan saja, tapi demo itu jangan anarkis," tegas Luhut.
Purnawirawan jenderal TNI tersebut menegaskan bahwa pemerintah menghargai hak berdemokrasi warga negara, asalkan masyarakat tersebut harus disiplin.
"Misalnya, demo merusak kantor itu nggak boleh, akan kita tindak sesuai peraturan yang ada. Negara ini tidak diatur dengan cara-cara premanisme," ucap Luhut, menegaskan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.
Usai penetapan La Nyalla sebagai tersangka, massa ormas Pemuda Pancasila berdemo di berbagai tempat, termasuk kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga kantor media televisi swasta.
LA NYALLA TERSANGKA: Luhut Panjaitan, Pemuda Pancasila Jangan Macam-Macam
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan telah memeringatkan Ketua Umum PSSI yang menjadi tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti agar organisasi massa Pemuda Pancasila yang juga dipimpinnya tidak berbuat macam-macam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno
55 menit yang lalu