Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta klarifikasi kepada KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Klarifikasi itu dilakukan menyusul pernyataan dari KPK tentang beberapa pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Saya sebagai pembantu Presiden yang membidangi pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, ingin mengklarifikasi seputar pernyataan KPK tentang pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," ujar Yuddy saat mendatangi kantor KPK, Jumat (18/3/2016).
Selain meminta klarifkasi, Yuddy juga akan berkoordinasi dan membantu KPK ihwal pendataan tentang LHKPN tersebut.
Sejauh ini KPK telah menerima sekitar 250.000 LHKPN. Namun jumlah tersebut belum mencakup keseluruhan penyelenggara negara.
Ada banyak alasan kenapa para pejabat publik enggan melaporkan harta kekayaannya, satu di antaranya yakni kerepotan.
Di sisi lain, muncul harapan agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang bisa mendorong para penyelenggara negara melaporkan hartanya.
Selama ini LKHPN hanya diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Peraturan tersebut dinilai kurang efektif karena belum mencakup semua kategori penyelenggara negara.