Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yudi Krisnandi dijadwalkan menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat tersebut terkait dengan pembahasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sedang didata oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Iya, pukul 02.00 siang menteri Yudi akan berdiskusi dengan pimpinan terkait LHKPN," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (18/3/2016).
Sejauh ini KPK telah menerima sekitar 250.000 LHKPN, namun demikian jumlah tersebut belum mencakup keseluruhan penyelenggara negara. Ada banyak alasan kenapa para pejabat publik enggan melaporkan harta kekayaannya, salah satu alasannya yakni kerepotan.
Pahala pun berharap pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang bisa mendorong para penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya. Selama ini LKHPN hanya diatur dalam Undang-Undang No 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Peraturan tersebut dinilai kurang efektif karena belum mencakup semua kategori penyelenggara negara.