Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Solo, Buang Sampah ke Sungai Bakal Dipidanakan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kini terus melakukan sosialisasi mengenai wacana ancaman kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang ke sungai akan dipidanakan.
Sampah di kali/Antara
Sampah di kali/Antara

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kini terus melakukan sosialisasi mengenai wacana ancaman kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang ke sungai akan dipidanakan.

"Ya kami terus melakukan sosialisasi larangan membuang sampah pada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa tahu ada sanksi pidana, jika mereka terbukti membuang sampah sembarangan di sungai," kata Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surakarta Sutarjo di Solo, Kamis (17/3/2016).

Ia mengatakan sosialisasi akan dilakukan di beberapa jembatan besar di Kota Solo, diantaranya jembatan Komplang, jembatan Kandang Sapi, dan Jembatan Gilingan. Untuk sosialisasi ini, telah menugaskan satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) untuk mensosialisasikan pada masyarakat.

"Ya rencananya kita tempatkan empat petugas di tiap jembatan. Nantinya mereka akan dibagi dalam dua shift, tiap shiftnya ditempatkan dua orang," katanya.

Ia mengatakan untuk shift pertama yakni pada 06.30 WIB hingga 08.30 WIB. Sedangkan shift kedua yakni pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Sosialisasi ini sengaja dilakukan pada waktu-waktu ini. sebab waktu ini dianggap waktu yang paling banyak orang lewat di jembatan.

Dikatakan nantinya ditempat-tempat jembatan yang banyak dilewati orang juga akan dipasang spanduk mengenai larangan buang sampah, barulah jika nantinya ada orang yang membuang sampah di sungai, petugas akan menangkap dan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemidanaan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni pada Perda nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah dan larangan perilaku membuang sampah di sungai. Pemkot akan mempidanakan siapa saja yang terbukti membuang sampah di sungai. Hukuman yang dijatuhkan yakni tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta rupiah.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Surakarta Hasta Gunawan berupaya keras menghentikan perilaku buang sampah yang dinilai akan merusak lingkungan.

Perilaku membuang sampah sembarangan inilah yang akan dirubah oleh pemerintah sedikit demi sedikit. "Selama ini kan banyak yang berhenti di jalan lalu dengan asal saja membuang sampah ke sungai. Bahkan mereka tidak sadar sampah yang nyangkut di sungai ini menghambat laju air sungai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper