Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan penyanyi Zaskia Gotik berdasarkan laporan polisi dari LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK).
"Kita telah membuat laporan informasi untuk ditindaklanjuti adanya salah satu artis yang menghina lambang sila kelima Pancasila," kata Kepala Unit I Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Nico Setiawan di Jakarta Kamis (17/3/2016).
Dikatakan Nico, penyidik menemukan terjadi dugaan tindak pidana saat cyber patroli terdapat keluhan masyarakat terkait penghinaan terhadap lambang negara.
Penyidik juga meminta keterangan saksi dari Ketua Umum LSM KPK Muhammad Firdaus yang melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya.
Firdaus melaporkan Zaskia berdasarkan Laporan Polisi : LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Awalnya, sejumlah artis termasuk Zaskia mengikuti acara kuis untuk menjawab pertanyaan yang ditayangkan salah satu stasiun televisi pada Selasa (15/3).
Saat itu, Zaskia menjawab pertanyaan seputar pengetahuan kemerdekaan dan lambang negara seperti tanggal Kemerdekaan RI dan lambang sila kelima Pancasila.
Namun, penyanyi dangdut itu menjawab tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek "nungging".
Polda Metro Selidiki Dugaan Zaskia Gotik Hina Lambang Negara
Petugas Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan penyanyi Zaskia Gotik berdasarkan laporan polisi dari LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium