Bisnis.com, JAKARTA - KPK memanggil tiga anggota Komisi V DPR kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai saksi untuk rekan mereka, Budi Supriyanto yang menjadi tersangka perkara itu.
"Fathan, Alamuddin Dimyati Rois dan Fauzih H Amro diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Ketiganya pernah dipanggil pada 14 Maret lalu tapi mereka juga kompak tidak menghadiri panggilan KPK. Pada 25 Maret 2016 lalu, Alamuddin dan Fathan juga diperiksa untuk tersangka Abdul Khoir dalam perkara yang sama, usai diperiksa Fathan bungkam dan bahkan menghindari kejaran wartawan hingga lari pontang-panting di tengah Jalan HR Rasuna Said, Kuningan.
Alamudin Dimyati Rois adalah anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I yang meliputi kabupaten Kendal, kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kota Semarang; Fathan juga perwakilan fraksi PKB dari dapil Jawa Tengah II yang meliputi kabupaten Demak, Jepara dan Kudus; sedangkan Fauzih H Amro anggota fraksi Partai Hanura dari dapil Sumatera Selatan I.
Selain ketiganya, hari ini KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti sebagai saksi dalam kasus yang sama.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat tersangka yang seluruhnya sudah ditahan yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto anggota Komisi V dari fraksi partai Golkar, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin serta Abdul Khoir.
Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diketahui mengeluarkan uang 404 ribu dolar Singapura agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.
Uang tersebut sebesar 99 ribu dolar Singapura diberikan kepada Damayanti Wisnu Putranti melalui dua rekannya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin.
Sedangkan 305 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi pernah melaporkan uang tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016 tapi ditolak karena menyangkut tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Abdul Khoir sendiri akan segera disidang sedangkan Budi belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka hingga saat ini.
Damayanti, Budi, Dessy dan Julia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
KORUPSI PROYEK KEMENTERIAN PUPR: Tiga Anggota Komisi V Dipanggil KPK
KPK memanggil tiga anggota Komisi V DPR kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai saksi untuk rekan mereka, Budi Supriyanto yang menjadi tersangka perkara itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium