Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Berantas Pejabat Publik yang Menyalahgunakan Wewenang

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memberantas praktik maladministrasi di lingkungan pejabat publik. Mereka melihat praktik tersebut sebagai penyebab tindak pidana korupsi dan praktik kartel di kalangan pejabat publik.
Ombudsman. /Bisnis.com
Ombudsman. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memberantas praktik maladministrasi di lingkungan pejabat publik. Mereka melihat praktik tersebut sebagai penyebab tindak pidana korupsi dan praktik kartel di kalangan pejabat publik.

Untuk keperluan tersebut, Ombudsman akan melakukan beberapa langkah strategis guna memberantas penyalahgunaan administrasi dan praktik kartel tersebut.

"Ini yang harus kami berantas. Kelemahan kita selama ini tidak melihat penyalahgunaan wewenang yang terkait administrasi tersebut sebagai pangkal masalah," ujar Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai di Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Masalah tersebut mulai dari tindak pidana korupsi hingga praktik mafia di beberapa sektor pendapatan negara. Masyarakat juga hanya melihat persoalan korupsi dari satu sisi, tanpa melihat pokok permasalahan yang sebenarnya sedang terjadi dalam sistem pelayanan publik.

"Kenapa terjadi korupsi dan kartel, persoalan tersebut dimulai dari maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat negara. Kalau itu bisa diberantas, korupsi pun akan sendirinya hilang," jelas dia.

Dia mengakui bahwa sejauh ini fungsi Ombudsman tak optimal. Bahkan, lembaga tersebut fungsinya tak lebih sebatas mengeluarkan rekomendasi. Menanggapi hal itu Amzulian menegaskan dalam periode kepemimpinannya akan mengefektifkan peran Ombudsman.

"Kan memang ada peraturan 60 hari harus ada tindak lanjut dari rekomendasi kami. Kalau rekomendasi tidak direspons, tentu kami akan mengambil langkah tegas," tandas dia.

Langkah yang dilakukan yakni melaporkan pejabat pelanggar wewenang ke presiden, termasuk ke aparatur penegak hukum baik itu polisi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau ada aspek pidana ya pidanakan, kalau ada aspek perdata kami akan menggugatnya," imbuh dia.

Beberapa sektor yang menjadi sasaran Ombudsman diantaranya pertanahan hingga penyalahgunaan wewenang di sektor-sektor korporasi yang melibatkan aparatur negara. "Nanti kami akan ungkap lebih banyak lagi. Termasuk terkait dengan kejahatan korporasi tersebut," imbuh dia.

Sebelumnya, Ombudsman telah mengungkap praktik maladministrasi yang dilakukan pejabat Kantor Staf Presiden yang belakangan diketahui sudah diberhentikan. Oknum mantan pejabat KSP itu, berusaha untuk mngintervensi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Daerah Tangerang terkait penerbitan surat Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang diajukan PT XY.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, selama ini ada sejumlah kelemahan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Salah satunya tidak ada sanksi tegas kepada penyelenggara negara yang diketahui memiliki harta tidak wajar.

"Kalau ditemukan harta yang meragukan, kami panggil orangnya. Tetapi hanya declare saja, sanksinya pun cuma administratif," ucap Pahala.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper