Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenapa PLN Padamkan Listrik Saat Bupati Ogan Ilir Digrebek? Tanya Polisi

Badan Narkotika Nasional (BNN) akan meminta penjelasan PT PLN Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu terkait padamnya lampu di sekitar lokasi penggerebekan rumah Mawardi Yahya, mantan Bupati Ogan Ilir di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada Minggu malam (13/3/2016).
Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN)/Antara
Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Narkotika Nasional (BNN) akan meminta penjelasan PT PLN Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu terkait padamnya lampu di sekitar lokasi penggerebekan rumah Mawardi Yahya, mantan Bupati Ogan Ilir di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada Minggu malam (13/3/2016).

"Kita akan minta penjelasan terhadap pihak terkait dalam hal ini PLN, untuk menjelaskan padamnya lampu di rumah pribadi tersebut yang lamanya sekitar 3-4 jam," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Saat penggerebekan rumah pribadi tersebut lampu padam, lampu menyala setelah meminta bantuan dari Polsek setempat untuk menghubungi PLN, katanya.

BNN berhasil mengamankan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi, yang hasil ters urinenya positif. Nofiandi diamankan di BNN bersama empat orang rekannya yakni Icn alias Fa alias Icl (38 tahun) seorang PNS diduga seorang pengedar narkoba, Mu (29 tahun), DA (31 tahun dan Ju (38 tahun).

"Waktu itu mau dihidupkan petugas kami, tapi petugas dapat jawaban dari warga setempat yang mengatakan kalau mau menghidupkan aliran listrik harus seizin petugas," kata Slamet.

Ditegaskan Slamet, bila ada pihak yang melindungi, menghalangi atau mematikan aliran listrik saat terjadi pengerebekan tersebut dikenakan pidana.

Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper