Kabar24.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) temukan indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Kantor Staf Kepresidenan.
Pelanggaran itu berupa penyalahgunaan dan melampaui wewenang sebagai pejabat di kantor tersebut.
"Bentuk penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan diterbitkannya surat Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang diajukan PT XY," ujar Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie King Piao, Rabu (16/3/2016).
Indikasi tersebut pertama kali ditemukan pada 27 Januari 2016. Saat itu, pejabat yang berinisal AB datang mendampingi perwakilan PT XY ke Ombudsman RI terkait izin tersebut.
Dalam perkembangannya justru oknum pejabat Kantor Staf Presiden itulah yang aktif berbicara terkait izin dari PT XY tersebut. "Sebagai tindak lanjut, Ombudsman melakukan klarifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Lingkungan Hidup Daerah Tangerang," ujar dia.
Dia mengatakan setelah melakukan klarifikasi, ORI menemukan sejumlah kejanggalan terkait pengurusan izin tersebut. Karena itu, sebagai tindak lanjut terhadap temuan indikasi maladministrasi tersebut, Ombudsman akan menyampaikan indikasi maladministrasi tersebut kepada Kantor Staf Kepresidenan.