Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank J Trust Indonesia mengajukan gugatan pembatalan perdamaian terhadap PT Suharli Malaya Lestari terkait kelalaian dalam menjalankan perjanjian perdamaian.
Kuasa hukum Bank J Trust Masyhudi S. Prawira mengatakan kelalaian debitur dalam melaksanakan perjanjian perdamaian yang telah disahkan pada 15 Juni 2015 menjadi dasar permohonan tersebut. Perdamaian yang hendak dibatalkan yakni No. 8/Pdt.SUS.PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Hingga saat ini klien kami belum menerima pembayaran seperti yang dijanjikan debitur," kata Masyhudi yang ditemui seusai persidangan, Selasa (15/3/2016).
Dia menambahkan debitur akan menyelesaikan utangnya dengan tenor pembayaran hingga 12 bulan. Pembayaran utang pokok dan bunga pertama pada pada 23 Agustus 2015 sampai dengan 25 Juni 2016. Namun, kreditur mengklaim belum memperoleh pembayaran.
Pihaknya berpendapat pembayaran yang harus dilakukan oleh debitur hingga saat ini sudah mencapai Rp2,65 miliar. Perinciannya, pembayaran Agustus 2015 Rp1,14 miliar, November 2015 Rp1,25 miliar, dan Januari 2016 Rp1,4 miliar.
Adapun, total utang debitur yang merupakan produsen garmen tersebut kepada Bank J Trust Indonesia mencapai Rp11,47 miliar.
Pihaknya berpendapat permohonan pembatalan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kreditur, lanjutnya, dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Debitur akan langsung dinyatakan pailit dan berstatus insolvensi jika perjanjian perdamaiannya dibatalkan.
Bank J Trust sebagai pemohon mengusulkan tim kurator yang terdiri dari Bhoma Satriyo Anindito dan Sahat Parulian jika debitur dinyatakan dalam pailit. Permohonan pembatalan perdamaian tersebut diajukan sejak 29 Februari 2016.
Dalam persidangan, kuasa hukum PT Suharli Malaya Lestari (SML) belum bisa dimintai tanggapan. Pihaknya masih akan mendaftarkan surat kuasa ke panitera dan belum mempersiapkan jawaban.
Majelis hakim meminta termohon untuk menyerahkan berkas jawaban paling lambat besok (16/3).
Termohon sudah dua kali menghadapi permohonan pembatalan perdamaian. Tahun lalu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. pernah mengajukan upaya hukum yang sama.
Namun, permohonan yang diajukan bank pelat merah tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 21 Desember 2015. Hakim ketua Suko Triyono menilai permohonan pemohon kurang pihak.
Pemohon seharusnya memasukkan Indra Lesmana Suharli, Herawan Suharli, dan Indriyani Suharli sebagai termohon. Pasalnya, homologasi yang ingin dibatalkan oleh pemohon juga melibatkan ketiga orang itu sebagai debitur.
Total utang yang dimiliki debitur kepada perusahaan dengan kode emiten BBRI, Bank J Trust Indonesia, dan H. Darmin mencapai Rp44 miliar. Pemohon juga telah mencantumkan Indra Lesmana Suharli, Herawan Suharli, dan Indriyani Suharli sebagai termohon agar tidak kembali ditolak.