Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Izin HGB, Pemkot Surabaya Ambil Alih Aset di Atas 19 Persil Lahan

Pemerintah Kota Surabaya akan mengambil alih aset yang berdiri di atas 19 persil lahan di Ruko Rungkut Megah Raya lantaran berakhirnya izin Hak Guna Bangunan (HGB) di atas hak pengelaan (HPL) yang tidak kunjung diperpanjang oleh pemilik persil.
 Surabaya
Surabaya

Binsnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya akan mengambil alih aset yang berdiri di atas 19 persil lahan di Ruko Rungkut Megah Raya lantaran berakhirnya izin hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) yang tidak kunjung diperpanjang oleh pemilik persil.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Ekawati Rahayu menjelaskan langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bahwa jika izin tidak diperpanjang, maka status lahan akan kembali kepada pemkot.

"Bagi yang memutuskan memperpanjang izin HGB di atas HPL, akan dikenai retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013," katanya dalam siaran pers, Minggu (13/3/2016).

Diketahui dari 19 persil yang izinnya habis, 12 di antaranya dikelola PT Rungkut Megah Sentosa. Sisanya, sebanyak 7 persil dibawah naungan PT Rungkut Central Abadi.

Maria menerangkan pihaknya telah mensosialisasikan berakhirnya izin HGB di atas HPL kepada para pemilik persil pada Oktober 2015. Saat itu diketahui total ruko yang izinnya akan habis sebanyak 410 persil.

Setelah dilakukan sosialisasi, para pemilik persil tersebut mengurus perpanjangan HBG di atas HPL. Hanya 19 persil yang hingga kini tidak pernah merespon. "Saat diundang juga tidak pernah datang," imbuhnya.

Adapun izin HGB di atas HPL 12 persil di bawah PT Rungkut Megah Sentosa habis per 10 Desember 2015. Sedangkan 7 persil yang dikelola PT Rungkut Central Abadi izinnya hanya sampai 4 Januari 2016.

Kasie Pengamanan DPBT Surabaya Fajar Febriansyah menambahkan, 19 persil tersebut diketahui disewa atas nama perseorangan maupun badan usaha yang melakukan perjanjian dengan PT Rungkut Megah Sentosa dan PT Rungkut Central Abadi.

"DPBT sudah berupaya menghubungi para pemilik persil tersebut. Bahkan, bekerja sama dengan PT Rungkut Megah Sentosa dan PT Rungkut Central Abadi, tapi juga tidak membuahkan hasil," ujarnya.

Rencananya, ruko yang kinj selalu sepi dan tutup itu akan diamankan oleh petugas Satpol PP lantaran bangunan tersebuy berdiri di atas lahan Pemkot Surabaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper