Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan tiga orang tersangka dalam kasus restitusi pajak PT Electronic Design and Manufacturing International (EDMI).
Ketiga tersangka tersebut yakni Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, Slamet Riyana."KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga kami naikan statusnya sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Ketiga tersangka tersebut merupakan supervisor tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Mereka diduga melakukan pemerasan atas PPH Badan 2012 dan PPN 2013.
"Nilainya kerugiannya memang tak terlalu besar hanya Rp75 juta. Tetapi karena itu menjadi fokus KPK maka tetap dilakukan penindakan," terang dia lagi.
Pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari hasil kerja dari Inspektorat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan nilai pembayaran lebih pajak perusahaan tersebut hingga Rp1 Miliar. Mereka kemudian melakukan pemerasan dengan cara meminta sejumlah uang kepada perusahaan tersebut.