Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Pelindo Desak KPK Telusuri 3 Kasus Korupsi di Pelindo II

Panitia Khusus (Pansus) Pelindo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri tiga kasus dugaan korupsi lain yang melibatkan PT Pelindo II (Persero), BUMN yang memiliki bisnis pengelolaan pelabuhan.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka (kiri) berbincang dengan Pakar Ekonomi Kwik Kian Gie (kanan) sebelum mengikuti acara pembukaan Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan di Hall D2 Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Minggu (10 Januari 2016). / Antara
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka (kiri) berbincang dengan Pakar Ekonomi Kwik Kian Gie (kanan) sebelum mengikuti acara pembukaan Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan di Hall D2 Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Minggu (10 Januari 2016). / Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo meminta KPK menelusuri tiga kasus dugaan korupsi lain yang melibatkan PT Pelindo II (Persero), BUMN yang memiliki bisnis pengelolaan pelabuhan.

Hal itu disampaikan Pansus Pelindo II kepada pimpinan KPK dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam di kantor KPK, hari ini, Kamis (10/3/2016).

Masinton Pasaribu, anggota Pansus Pelindo, menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut ke KPK.

Tiga kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT), surat utang global PT Pelindo, pembangunan terminal Kalibaru dan terminal Petikemas Koja.

Dalam pembangunan terminal itu, misalnya, Pansus Pelindo II menemukan masalah sengketa lahan sekitar 20 tahun lalu dan ganti rugi lahan.

Sedangkan kasus perpanjangan kontrak, Hutchison Port Holdings (HPH) Limited masih mendominasi kepemilkan saham PT JICT yang diduga merugikan negara. Sementara, surat utang global, adanya indikasi manipulasi terhadap penilaian kelayakan pinjaman surat utang tersebut.

 "Kami sudah serahkan dokumen-dokumen terkait," kata Masinton kepada pers usai pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (10/3).

Rieke Diah Pitaloka, Ketua Tim Pansus Pelindo II, mengatakan, pihaknya mendesak agar KPK menindaklanjuti kasus-kasus tersebut, selain pengadaan barang BUMN tersebut. Diketahui, KPK sudah menetapkan tersangka terhadap RJ Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, karena dugaan korupsi pengadaan Quay Contianer Crane (QCC).

 "Kami dari Pansus Angket Pelindo II meminta dan mendukung KPK untuk menuntaskan berbagai macam persoalan di Pelindo II," ujar Rieke.

 Pada Desember lalu, KPK menetapkan RJ Lindo, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tiga unit QCC pada 2010. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proses pengadaan tersebut.

 Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati mengungkapkan Lino diduga menunjuk HDHM dari China sebagai penyedia barang QCC tersebut. Terkait dengan hal itu, KPK menjeratnya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper