Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara menyebutkan pedangdut Saipul Jamil alias Ipul tertangkap tangan terkait dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap pria remaja beinisial DS.
Tim kuasa hukum Polsek Kelapa Gading Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah menyatakan hal itu saat sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
"Jadi tertangkap tangan bisa diartikan saat kejadian dia (Ipul) langsung ditangkap dan bisa juga sesaat setelah kejadian ditangkap," kata AKBP Aminullah.
Aminullah menjelaskan kasus yang menimpa Saipul termasuk kategori tertangkap tangan sesaat setelah kejadian karena kekerasan seksual terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian korban melaporkan pada pukul 05.00 WIB.
Aminullah menambahkan tidak hanya petugas kepolisian berwenang mengamankan pelaku namun warga yang mengetahui kejadian juga dapat mengamankan pelaku kekerasan seksual.
Terkait surat perintah penangkapan, perwira menengah kepolisian itu mengatakan petugas bisa membuat surat perintah menyusul karena belum mengetahui pasti identitas dan keberadaan pelaku.
"Yang jelas sesuai fakta perkara SJ (Saipul Jamil) masuk kriteria tertangkap tangan," ujar AKBP Aminullah.
Sementara itu, pengacara Ipul, Sahrullah mengungkapkan setiap orang yang ditangkap polisi harus disertai dua alat bukti, terlebih kasus kliennya itu berdasarkan laporan dari DS.
"Kita melihat seolah-olah ini tertangkap tangan tapi sebenarnya tidak karena ini kan diawali laporan harus dibuktikan dulu dari saksi," tutur Sahrullah.
POLISI: Saipul Jamil Tertangkap Tangan
Pihak Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara menyebutkan pedangdut Saipul Jamil alias Ipul tertangkap tangan terkait dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap pria remaja beinisial DS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium