Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta memberhentikan sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pidana lainnya.
Yuddy menuturkan hal itu agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan melalui surat resminya yang ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur se Indonesia, dan para bupati/walikota se Indonesia.
"Selanjutnya apabila ASN tersebut tidak terbukti bersalah, segera dipulihkan dan dikembalikan kepada jabatan semula atau setingkat,” tegas Yuddy dalam rilisnya dalam situs Sekretariat Kabinet yang dikutip Bisnis.com, Rabu (9/3/2016).
Dia memaparkan saat ini diperlukan ASN yang memiliki integritas dan moralias, serta menjadi teladan bagi lingkungan kerjanya dan masyarakat. Selain ke sejumlah instansi, surat dari Kementerian PAN-RB juga ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Menteri PANRB Minta ASN yang Berstatus Tersangka Diberhentikan Sementara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta memberhentikan sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pidana lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Gita Arwana Cakti
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Cucu Soekarno Didi Mahardika Bertemu Prabowo di Istana
25 menit yang lalu
Kuasa Hukum Tom Lembong Pede Menangkan Praperadilan Lawan Kejagung
33 menit yang lalu
Prabowo Bakal Nyoblos Pilkada Serentak 2024 di Hambalang
56 menit yang lalu