Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkendala Izin Edar, Industri Jamu Rumah di Cilacap Terhenti

Perajin jamu tradisional di kawasan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, meminta urusan pembuatan izin edar untuk obat dan makanan tradisional dapat dipercepat.
Penjual jamu/Ilustrasi-JIBI Photo
Penjual jamu/Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, SEMARANG - Perajin jamu tradisional di kawasan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, meminta urusan pembuatan izin edar untuk obat dan makanan tradisional dapat dipercepat.

Perizinan yang disebut sebagai izin edar TR yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut hingga saat ini belum turun, meski sudah diajukan sejak dua tahun lalu.

Amir Fatah, Ketua Koperasi Jamu Aneka Sari di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap,  mengatakan berdasarkan Permenkes No.6 dan 7/2013 disebutkan setiap industri jamu harus memiliki satu apoteker. Dia mengatakan dibutuhkan dana sekitar Rp3,5 juta/bulan untuk membayar jasa apoteker.

"Peraturan itu memberatkan, memingat sebagian besar perajin jamu di Cilacap adalah industri rumahan. Karena memberatkan, lalu dibuat koperasi sentral produk jamu. Sayangnya, perizinan edar TR dari BPOM pusat belum juga turun," ungkapnya seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Jumat (4/3/2016).

Dia melanjutkan izin industri dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sudah dimiliki. Meskipun demikian, karena izin edar TR belum keluar, industri jamu di kawasan tersebut menjadi terhenti.

Padahal, Amir menambahkan pemasaran produk industri kecil jamu Cilacap sudah mencakup seluruh Indonesia dengan pasar terbesar di Kalimantan dan Sumatra.

Merespons hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung menghubungi Kepala BPOM Roy Alexander Sparringa untuk menanyakan proses perizinan TR atas nama Kopja Aneka Sari.

Dia berjanji akan terus mengawal proses izin tersebut sampai tuntas. Dia berharap industri Jamu di Desa Gentasari, Cilacap, khususnya dapat berkembang dan terus melakukan pembenahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper